Hak Perlindungan Anak
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah: orang yang berumur 18 tahun kebawah termasuk yang masih berada dalam kandungan.
Pada tahun 1923 seorang tokoh perempuan bernama Eglantyne Jebb, membuat pernyataan 10 hak-hak anak :
- Hak Bermain. Setiap anak berhak atas bermain dan rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi.
- Hak Pendidikan. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak.
- Hak Perlindungan. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan.
- Hak Untuk memperoleh Nama. Setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak.
- Hak atas Kebangsaan. Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride(tanpa kebangsaan).
- Hak Makanan. setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya.
- Hak Kesehatan. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi, anak harus dilayani dalam kesehatan.
- Hak Rekreasi. Setiap anak berhak untuk rekreasi untuk refreshing, dan anak harus dilibatkan dalam memilih tempat rekreasi yang mereka inginkan.
- Hak Kesamaan. Setiap anak berhak diperlakukan sama dimanapun dan kapanpun, tanpa ada tindak diskriminasi.
- Hak Peran dalam Pembangunan. Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah masa depan bangsa.
Pada tahun 1989 disahkan Konvensi Hak-hak Anak oleh PBB. Konvensi Hak-hak anak adalah kesepakatan resmi antar bangsa-bangsa anggota PBB tentang hak-hak anak. Menurut Konvensi Hak-hak Anak dari PBB tersebut, prinsip dasar hak anak adalah:
- Anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbadaan suku, ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan.
- Hal yang menyangkut kepentinganhidup anak harus diperhatikan.
- Anak harus tetap hidup dan berkembag sebagai manusia.
- Anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat.
Dalam UU No. 23 Tahun 2002 ada poin-poin pokok tentanh hak perlindunga anak, antara lain:
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
- Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
- Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain hak anak ini, khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
- Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
- Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
- Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi;
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. Penelantaran;
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. Ketidakadilan; dan
f. Perlakuan salah lainnya.
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan di atas, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
- Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
- Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.
- Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Komentar anda. semoga menjadi masukan untuk kami. jangan lupa share ..