Photo Bersama Menyuarakan 3 Ends yaitu End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak); End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia), dan End Barriers To Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap perempuan) bersama Kepala DPMPPA Kota Bogor, P2TP2A, Satgas PPA dari 5 kelurahan Kota dan Kabupaten Bogor
Cimahpar - Dalam Rangka memperkuat tugas dan Fungsi dari Sistem Perlindungan anak berbasis masyarakat (PABM) di wilayah dampingan Warga Upadaya Bogor, Warga Upadaya memjembatani pertemuan Koordinasi PABM dengan Layanan sosial dan stakeholder, pertemuan yang dilaksanakan pada 26 Juni 2019 di Cico Resort Cimahpar Bogor ini dihadiri oleh Anggota Satgas PPA yang bergerak dalam sistem Perlindungan anak berbasis masyarakat (PABM), perwakilan kelurahan Pamoyanan, Cikaret Kota Bogor, dan Kelurahan Pakansari, Harapanjaya dan Sukahati Kabupaten Bogor. kemudian dalam rangka Koordinasi dengan layanan sosial WU juga menghadirkan P2TP2A Kota Bogor Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, Iit Rahmatin. turut hadir Pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor (DPMPPA) Kota Bogor Ibu Artiana Yanar Anggraini, S.H. sekaligus memberikan sambutan dan arahan mengenai kebijakan mengenai perlindungan perempuan dan anak di kota Bogor, selain itu beliau juga mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kiprah Warga Upadaya dan anggota PABM yang turut serta menciptakan Bogor yang Layak anak.
Dalam sambutannya, Ibu Yanar Anggraini, S.H. memberikan jabaran mengenai Visi Misi Kota Bogor dalam menciptakan Bogor Kota Ramah Anak serta menjadikan Bogor Ramah Keluarga.
Warga Upadaya sebegai lembaga pemerhati anak di Kota dan Kabupaten Bogor melakukan banyak kiprah guna mendukung Bogor Ramah Anak.
Rapat Koordinasi ini dilakukan juga dalam rangka menemukan benang merah mengenai tugas dan fungsi dari PABM dengan layanan sosial yang ada, dalam hal ini P2TP2A, UPPA atau layanan sosial lain, sehingga masyarakat yang terjun dalam PABM atau Satgas PPA lebih faham lagi ranah mana yang akan dilakukan ketika menangani kasus kekerasan pada anak atau melakukan upaya perlindungan anak di wilayah masing-masing. Selain dari P2TP2A, hadir pula Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti.
Kecamatan Bogor Selatan - Anak Muda dari dua kelurahan di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor yakni dari Kelurahan Pamoyanan dan Kelurahan Cikaret, Hari ini Selasa, 25 Juni 2019 "Menggebrak" Kecamatan Bogor selatan dengan melakukan Audiensi / Sarasehan dengan stakeholder di tingkat kecamatan, Anak muda yang saat ini berasal dari Dua Kelurahan dampingan Warga Upadaya Bogor melalui kegiatan Sarasehan Orang Muda dengan Stake Holder yang menggaungkan Strategy Nasional Penghapusan Kekerasan Pada Anak.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Bogor Selatan ini di Hadiri oleh pihak Kecamatan Bogor Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Bogor Selatan Abdul Rahman, M.Si, dan Undangan dari Lurah Se Kecamatan Bogor Selatan, Forum Anak Kota Bogor, P2TP2A Kota Bogor, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bogor (DPMPPA) Kota Bogor Ibu Artiana Yanar Anggraini, S.H. yang pada kesempatan itu memberikan sambutan dan sapaan bagi anak muda yang hadir dengan ramah, serta didampingi oleh Ibu Proyeti, S.Pd. Kasi Kesejahteraan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Bogor.
Pada Kesempatan ini juga Forum Anak Kota Bogor, Halifa berkesempatan memberikan paparan mengenai program kerja Forum Anak Kota Bogor, dan memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin bergabung dan berpartisipasi di tingkat Forum Anak Kota Bogor.
Kegiatan ini diketuai oleh Wardatunnisa Forum Muda asal Kelurahan Pamoyanan, yang pada sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai ajang anak muda untuk menyuarakan suara anak muda dan peran anak muda dalam pencegahan kekerasan pada anak. lalu pada sambutan Pimpinan Warga Upadaya Bogor Bapak Eriyanto atau yang akrab disapa Pa Eri memberikan Suport dan Dukungan kepada anak Muda untuk terus berkarya dan mendorong Pemerintah Kecamatan serta mendukung program Kecamatan Ramah anak yang ditarget pada tahun 2023, hal itu juga disampaikan dalam sambutan Camat Bogor Selatan yang diwakili Bpk. Abdul Rahman, M.Si, yang mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas karyaWarga Upadaya di Bogor Selatan dan menciptakan Lingkungan yang ramah anak, khususnya di wilayah Kecamatan Bogor Selatan.
Pada Kegiatan ini hadir sekitar 100 anak muda Kecamatan Bogor Selatan, acara yang di inisiasi oleh Warga Upadaya Bogor dan di Eksekusi oleh Anak Muda ini bertujuan Meningkatkan kemampuan orang
muda dalam berkontribusi dan
berpartisipasi secara bermakna terhadap pembangunan Kelurahannya melalui tindakan positif yang
menawarkan berbagai alternatif yang dapat dilakukan dan mempunyai dampak lebih
positif pada orang muda dan anak-anak selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan orang
muda untuk mampu menggali potensi wilayahnya dan mengembangkan potensi tersebut
sebagai modal dasar peningkatan kualitas hidup, dalam bidang sosial, budaya dan
ekonomi, baik secara individu maupun secara berkelompok.
Melalui Forum anak tingkat kelurahan, Anak muda mendapat bimbingan dan pendampingan dari Warga Upadaya Bogor, melalui pembentukan dan penguatan Forum Muda tingkat Kelurahan yang sampai saat ini Exist dan sudah banyak kiprahnya di Wilayah Pamoyanan dan Cikaret.
Dalam rangkaian acara kegiatan Sarasehan ini, di hadirkan pula sanggar marawis asal Rw. 04 Kelurahan Pamoyanan dan Sanggar Tari asal Kelurahan Cikaret yang ikut memeriahkan acara. sanggar Marawis dan sanggar tari yang didampingi oleh warga Upadaya merupakan salah satu media positif bagi anak untuk mengembangkan potensinya.
di akhir kegaitan Forum Muda juga melakukan deklarasi anak muda yang di deklarasikan di kegitan tersebut. Harapan dan keinginan dari anak muda yang di deklarasikan harapannya bisa mendorong pemerintah guna memberikan lingkungan terbaik bagi anak.
Deklarasi anak muda Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor :
Kami Orang Muda Bogor Selatan mendeklarasikan bahwa :
Perilaku dan
Tindakan Kekerasan merupakan tindakan yang tidak berprikemanusiaan yang harus
dicegah dan dihindari.
Menjunjung tinggi
nilai dan perilaku yang berkarakter cerdas, tangguh, jujur, dan peduli
nilai-nilai kemanusiaan.
Orang Muda Bogor
Selatan mendukung terbentuknya Bogor Selatan Menjadi Kecamatan Layak Anak.
Kami Juga mempunya harapan untuk bisa:
1.Ingin menjadikan kota bogor aman & nyaman.
2.Ingin adanya wahana bermain untuk anak
3.Dipermudahakan untuk orang muda pembuatan KTP
4.Lebih mudah dalam pelaporan kasus mengenai anak
5.Adanya festival anak di BOGSEL
6.Semakin berkurang tindak kekerasan kepada anak
7.Orang muda semakin banyak terlibat didalam forum maupun kegiatan
lainnya.
8.Menjadikan orang muda lebih mandiri.
9.Untuk stake holder menjungjung tinggi hak anak.
10.Kota bogor lebih sejahtera
11.Bertindak tegas terhadap
rakyatnya.
12.Memberikan solusi untuk kekerasan
pada anak.
13.Dimudahkan dalam pendidikan.
14.Dimudahkan dalam lapangan
Pekerjaan.
15.Lebih mendengarkan suara anak
16.Lebih bisa mengikuti berbagai
kegiatan forum
17.Lebih dimudahkan dalam segala
hal yang menyangkut paut tentang pendidikan
18.Ingin di kurangkan dalam segi
kekerasan dalam berbagai hal.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan
kekuatan dan petunjuk untuk mewujudkan komitmen ini.
Bogor, 25 Juni
2019
Latar Belakang Kegiatan (Term of Reference )
Pemuda merupakan
generasi penerus pada peradaban sebuah bangsa. Peran pemuda selalu memberikan
dinamika untuk perjalanan pembangunan di Indonesia. Pemuda juga selalu
diidentikan dengan perubahan. Sudah banyak perubahan-perubahan yang terjadi di
negeri ini yang terlahir dari gerakan para pemuda. Dalam konteks perubahan
sosial Indonesia, pemuda selalu berdiri pada garda terdepan.
Melibatkan anak
dan orang muda sebagai agen perubahan (Agent of Change) merupakan
proses yang sangat kompleks sekaligus menantang karena harus merubah peranan
tradisional anak sebagai OBYEK sosialisasi, elemen yang menurut dan harus
tunduk pada kekuasaan dalam sistem keluarga dan masyarakat yang menjadi SUBYEK
dalam menentukan hidup mereka. Struktur tradisional yang memposisikan anak
sebagai OBYEK tindakan dan keputusan orang dewasa, tidak selalu memberikan
hasil yang sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Menggalang partisipasi anak
dan orang muda berarti mengubah struktur kekuasaan tradisional itu . Oleh
karena itu, Konvensi Hak-hak Anak (KHA) PBB memandang perlu memberikan
kewajiban bagi orang dewasa untuk mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan
atau pendapat anak. Inilah yang disebut partisipasi. Anak dan orang muda zaman
ini mengalami perubahan arus informasi yang sangat berbeda dengan generasi
sebelumnya.
Anak dan orang
muda adalah bagian penting dari keluarga dan masyarakat. Mereka merupakan mata
rantai yang akan meneruskan kehidupan saat ini. Meskipun demikian, tidak semua
anak memperoleh perhatian dan mendapat perlindungan yang memadai karena tidak
lagi hidup dalam keluarganya atau karena status sosial-ekonomi-budaya dan
politik orangtuanya. Setiap anak yang diabaikan atau ditelantarkan hak-hak
mendasar dan kepentingan terbaiknya berpotensi menjadi masalah dan beban
masyarakat di masa mendatang. Kami ingin setiap anak tumbuh dan berkembang
secara optimal sehingga mereka menjadi bagian yang positif dan konstruktif bagi
keluarga dan masyarakatnya. Untuk itu, kepentingan terbaik setiap anak harus
diperjuangkan. Oleh siapa? Tentu oleh semua orang, termasuk oleh anak dan orang
muda itu sendiri. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa anak-anak yang
dipercaya untuk menyuarakan pendapatnya dan dihargai, mereka mengembangkan
citra diri yang positif, mampu mengendalikan hidupnya, dan mampu menemukan
tujuan dan harapan untuk hidup mereka ke depan.
Kaum/Orang muda memiliki pemahaman yang unik tentang situasi mereka dan
merupakan aktor sosial dengan keterampilan yang dapat menghasilkan resolusi
konstruktif untuk masalah mereka. Pengalaman menunjukkan bahwa program
pembangunan, termasuk program pemuda, lebih efektif ketika orang muda diperlakukan
sebagai mitra. Orang muda memiliki hak untuk berpartisipasi dalam program yang
mempengaruhi mereka.
Partisipasi
pemuda yang inklusif adalah syarat utama kepemilikan untuk transformasi
sosial-ekonomi Indonesia. Partisipasi inklusif idealnya menyediakan persamaan
untuk semua pemangku kepentingan untuk berpartisipasi. Dengan meningkatnya
jumlah dan keragaman pemuda, mereka harus dianggap sebagai pemangku kepentingan
utama, oleh karena itu penting untuk terlibat dengan pemuda dalam proses
pembangunan.
Dalam konteks
pembangunan desa, pemuda menempati posisi sentral dalam dinamika perjalanan
perkembangan desa termasuk menjadi bagian dari agen yang secara kreatif dan
inovatif mampu memanfaatkan berbagai macam peluang ekonomi yang kemudian mereka
dikenal sebagai wirausaha muda. Konsep kewirausahaan senantiasa mengalami
perkembangan yaitu tidak hanya membahas aspek mentalitas, kreativitas dan
inovasi tetapi mengalami perubahan paradigma untuk merespon kemajuan perubahan
dan adaptasi terhadap lingkungan.
Bila mencermati
lebih lanjut, saat ini untuk wilayah desa, gerakan untuk menumbuhkan dan
mengembangkan kewirausahaan desa dilakukan oleh pemuda. Kapasitas pengetahuan,
semangat serta daya juang yang dimiliki oleh pemuda ini menjadi ‘daya ungkit’
untuk mengoptimalkan berkah sumber daya alam maupun sumber daya lainnya yang
ada di wilayah perdesaan. Kondisi ini selaras dengan momentum perubahan
paradigma pembangunan desa paska implementasi Undang-Undang Desa Tahun 2014
yang mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk
pengembangan potensi dan aset desa bagi kesejahteraan masyarakat desa. Dengan
demikian, pemuda menjadi modal penting dalam proses dan pengawalan pembangunan
desa secara jangka panjang.
Kapasitas para
pemuda dalam mengembangkan unit-unit usaha komunitas warga, melakukan penguatan
kapasitas kelembagaan pemuda desa salah satunya Karang Taruna ini mewujudkan
suatu bentuk tata kelola sumber daya desa. Pada akhirnya pemuda ini mampu
menumbuhkan kembali warga desa khususnya pemuda desa sebagai subjek yang
memiliki kebanggan terhadap desanya. (TOR).
Dalam rangka memperkuat dan memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota PABM (Perlindungan anak berbasis masyarakat ) serta memperkuat kemampuan pendampingan bagi anggota Satgas PPA di lima kelurahan dampingan, Warga Upadaya Bogor mengadakan pelatihan Paralegal bagi anggota PABM atau Satuan Tugas PPA dari 5 kelurahan Dampingan Warga Upadaya Bogor, pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari yang diikuti juga oleh Staff Warga Upadaya bertujuan agar PABM dan Staff WU memiliki pengetahuan dan
ketrampilan dasar sebagai paralegal sehingga lebih kuat lagi dalam memberikan pendampingan dan penguatan sistem perlindungan anak di masyarakat. Pelatihan ini menghadirkan Child Protection Specialist Trainer Hari Sadewo, S.Si pada tanggal 22-23 Juni 2019 bertempat di Cico Resort Bogor.
Perlindungan
Anak Berbasis Masyarakat (PABM) saat ini pada 5 wilayah dampingan Warga Upadaya
sudah mempunyai satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA).
Mereka pun sudah mulai bersentuhan dengan kasus-kasus yang ada dimasyarakat.
Isu-isu yang sudah mereka tangani terkait dengan tindak kekerasan dalam rumah
tangga baik terhadap anak maupun istri, tindak kekerasan suami terhadap istri,
maraknya pergaulan bebas, prostitusi terselubung, human trafficking,
eksploitasi anak/ keponakan oleh keluarga sendiri, tawuran dll
Mekanisme PA adalah referral
system / sistim pelayanan yangada
dimasyarakat untukpencegahan dan
penanganan terkait dengan isu perlindungan anak mulai dari level RT sampaiKabupaten / Kota.
Untuk membantu penanganan kasus
atau perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum maka perlu pembekalan
pengetahuan untuk staff proyek selaku
pendamping dan anggota Satgas PPA dengan pengetahuan dan pemahaman tantangfungsi keberadaan paralergal di tengah
masyarakat.Sebagaiasisten hukum,dalam praktik sehari-hariperan paralegalsangat penting untukmenjadi jembatanbagi masyarakat pencari keadilandengan advokat dan aparat penegak hukum
lainnya untukpenyelesaian masalah hukum
yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.
Walaupun paralegal adalah seorang
yang bukan sarjana hukum tapimempunyai
pengetahuan, ketrampilandan pemahaman
dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan
pengetahuannyauntuk memfasilitasi
ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya. Kegiatan
paralegal pada satu sisi bergerak didalam hubungan-hubungan hukum sebagai
fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau
pelanggaran HAM dengan sistim hukum yang berlaku, sementara pada sisi yang
lainbergerak didalam hubungan-hubungan
sosial dalamfungsi mediasi, advokasi
dan pendampingan masyarakat. (Hs/Tor)