KDRT BUKAN LAGI RANAH PRIVAT, SEGERA LAPORKAN JIKA ANDA MENEMUKAN KASUSNYA! Tidak ada seorang pun di dunia ini yang sejak dilahirkan berniat untuk melakukan kekerasan, baik terhadap suami, istri, anak, bahkan anggota keluarga lainnya. Meski sudah ada sejak lama, namun mengapa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih terus terjadi? Tujuan menikah dan membina rumah tangga yang seharusnya mulia, namun dalam perjalanannya diwarnai berbagai bentuk kekerasan. Bahkan tidak jarang menimbulkan korban. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga guna menyikapi maraknya fenomena KDRT yang terjadi di masyarakat. Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat...