MAIN BAR 3 IKLAN

close
Klik 2x untuk menutup(x)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE WARGA UPADAYA BOGOR

WARGA UPADAYA BOGOR

- WARGA UPADAYA BOGOR - JL. PAHLAWAN I No. 28 Bondongan - Menghormati HAK ANAK adalah KEWAJIBAN, Bukan PILIHAN -

Senin, 29 Januari 2018

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2014

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   84   TAHUN 2014

TENTANG

PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :        bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  182  ayat  (11)
dan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan   Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang  Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

Mengingat       :
1.
Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun   2003   Nomor   78,   Tambahan   Lembaran   Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang  Undang  Nomor  32  tahun  2004  tentang Pemerintahan                     Daerah     (Lembaran     Negara     Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang            Undang     Nomor     32     tahun     2004     tentang Pemerintahan         Daerah     (Lembaran     Negara     Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian                          Urusan    Pemerintahan    antara    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara       Republik    Indonesia    Tahun    2010    Nomor    23, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5105)    sebagaimana    telah    diubah    dengan    Peraturan



Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010  tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5157);

5.
Peraturan    Presiden
Nomor    47    Tahun    2009
tentang

Pembentukan     dan
Organisasi     Kementerian
Negara
sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan
Peraturan    Presiden    Nomor    13    Tahun    2014    tentang
Perubahan   Kelima   Atas   Peraturan   Presiden   Nomor   47
Tahun    2009    tentang    Pembentukan    dan    Organisasi
Kementerian Negara;

6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan                       Organisasi,    Tugas,    dan    Fungsi    Eselon    I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor   14 Tahun
2014 tentang Perubahan Kelima Atas  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan      Kabinet     Indonesia     Bersatu     Jilid     II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor  54/P Tahun 2014;

8. Peraturan      Menteri  Pendidikan  Nasional      Republik Indonesia    Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;

9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun                 2012     tentang     Organisasi     dan     Tata     Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah   beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri           Pendidikan    Nomor    25    tahun    2014    tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :        PERATURAN   MENTERI    PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG   PENDIRIAN   SATUAN   PENDIDIKAN   ANAK   USIA DINI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Pendidikan  Anak  Usia  Dini  yang  selanjutnya  disingkat  PAUD  adalah  suatu upaya  pembinaan  yang  ditujukan  kepada  anak  sejak  lahir  sampai  dengan
usia   6   (enam)   tahun   yang   dilakukan   melalui   pemberian   rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.



2.   Pendirian  satuan  PAUD  adalah  proses  atau  cara  mendirikan  satuan  PAUD
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
3.   Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
4.   Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
5.   Taman  Kanak-kanak  Luar  Biasa  yang  selanjutnya  disingkat  TKLB  adalah
salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
6.   Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan  PAUD  jalur  pendidikan  nonformal  yang  menyelenggarakan  program
pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
7.   Taman  Penitipan  Anak  yang  selanjutnya  disingkat  TPA  adalah  salah  satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
8.   Satuan  pendidikan  anak  usia  dini  sejenis  yang  selanjutnya  disebut  SPS
adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan
6  (enam)  tahun  secara  mandiri  atau  terintegrasi  dengan  berbagai  layanan
kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
9.   Pendidik  PAUD  adalah  guru,  tutor,  guru  pendamping,  tutor  pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada
satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
10. Tenaga  kependidikan  PAUD  adalah  pengawas/penilik,  kepala,  tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan
PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
11. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,   kepentingan   masyarakat   setempat   berdasarkan   prakarsa masyarakat,   hak   asal   usul,   dan/atau   hak   tradisional   yang   diakui   dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.   Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang pendidikan nasional.
13. Dinas adalah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14.   Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  selanjutnya  disebut  SKPD  adalah  unsur
pembantu bupati/walikota yang ditunjuk dalam penyelenggaraan perizinan di kabupaten/kota.
15.   Direktur  Jenderal  adalah  direktur  jenderal  yang  menyelenggarakan  urusan
pemerintahan di bidang PAUD.
Pasal 2 (1)  Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
a.   pemerintah kabupaten/kota;
b.   pemerintah desa;
c.   orang perseorangan;



d.   kelompok orang; atau e.       badan hukum.

Pasal 3

(1)  Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan    warga   negara   Indonesia   yang   cakap   hukum   berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian   persekutuan   perdata   untuk   mendirikan   satuan   PAUD   sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

(3)  Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Pasal 4

(1)  Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a.   persyaratan administratif; dan b.   persyaratan teknis.

(2)  Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a.   fotokopi identitas pendiri;
b.   surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c.   susunan pengurus dan rincian tugas;

(3)  Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a.   hasil penilaian kelayakan;
b.   Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c.    Rencana  pencapaian  standar  penyelenggaraan  TK/TKLB  paling  lama  3 (tiga) tahun.

(4)  Hasil  penilaian  kelayakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  a meliputi:
a.   dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
yang  akan  digunakan  untuk  penyelenggaraan  TK/TKLB  yang  sah  atas
nama pendiri;
b.   fotokopi  akta  notaris  dan  surat  penetapan  badan  hukum  dalam  bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang
hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan   yang   menunjukkan   adanya   hubungan   dengan   organisasi induk; dan
c.   data   mengenai   perkiraan   pembiayaan   untuk   kelangsungan   TK/TKLB
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

(5)  RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a.   visi dan misi;
b.   kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
c.   sasaran usia peserta didik;
d.   pendidik dan tenaga kependidikan;
e.   sarana dan prasarana;
f.    struktur organisasi;
g.   pembiayaan;
h.   pengelolaan;



i.    peran serta masyarakat; dan
j.    rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

(6) Dokumen    rencana    pencapaian    standar    penyelenggaraan    TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal 5

(1)  Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.

(2)  Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan c. susunan pengurus dan rincian tugas.

(3)  Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

(4)  Hasil  penilaian  kelayakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  a meliputi:
a.   dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
b.   dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan,  atau  badan  lain  sejenis  dari  kementerian  bidang  hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c.   data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

(5) Dokumen   rencana   pencapaian   standar   penyelenggaraan   KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal  6

Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a.   Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala
dinas  atau  kepala  SKPD  melalui  kepala  dinas  atau  pejabat  yang  ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.



b.   Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)   data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau
SPS  yang  telah  ada  dan  yang  akan  didirikan  dengan  jumlah  penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2)   data  mengenai  perkiraan  jarak  TK/TKLB,  KB,  TPA,  dan/atau  SPS  yang
akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3)   data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA,
dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4)   ketentuan  penyelenggaraan  satuan  PAUD  ditetapkan  oleh  pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
c.    Berdasarkan  hasil  telaahan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b,  kepala dinas:
1)   memberi  persetujuan  atau  penolakan  atas  permohonan  izin  pendirian
satuan PAUD; atau
2)   memberi   rekomendasi   kepada   kepala   SKPD   atas   permohonan   izin
pendirian satuan PAUD.
d.   Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan
PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala
dinas.

Pasal 8

Izin pendirian satuan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf d berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Pasal 9

(1)  Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi:
a.   penetapan pedoman pendirian satuan PAUD;
b.   koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
c.   fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

(2) Gubernur atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi:
a.   koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
b.   fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

(3)  Bupati/walikota  atau  kepala  dinas  melakukan  pembinaan  dan  pengawasan atas            pelaksanaan   pendirian   satuan   PAUD   di   wilayah   kabupaten/kota, meliputi:
a.   koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan b.   fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Pasal 10

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11

(1) Bupati/walikota u.p. kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian, perubahan,  dan  penutupan  satuan  PAUD  di  wilayahnya  kepada  gubernur u.p. kepala dinas provinsi.



(2)  Gubernur u.p. kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan   satuan   PAUD   di   wilayahnya   kepada   Menteri   u.p.   Direktur Jenderal.

(3)  Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Perubahan satuan PAUD berupa:
a.   perubahan nama;
b.   perubahan bentuk;
c.   perubahan pendiri antarmasyarakat;
d.   perubahan status; dan/atau e.       perubahan lokasi.

Pasal 13

Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.

Pasal 14

Pendiri  mengajukan  izin  perubahan  bentuk  satuan  PAUD  kepada  kepala  dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Pasal 15

Pendiri   mengajukan   izin   perubahan   pendiri   satuan   PAUD   antarmasyarakat kepada  kepala  dinas  atau  kepala  SKPD  melalui  kepala  dinas  dengan melampirkan  dokumen  serah  terima  satuan  PAUD  dari  pendiri  lama  kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Pasal 16

Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan  oleh  masyarakat  atau  pemerintah  desa  menjadi  satuan  PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala   SKPD   melalui   kepala   dinas   dengan   melampirkan   surat   keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Pasal 18

(1)  Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a.   satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD;
dan/atau
b.   satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.



(2)  Penutupan  satuan  PAUD  dilakukan  oleh  kepala  dinas  atau  kepala  SKPD dengan  mencabut  izin  pendirian  satuan  PAUD  berdasarkan  rekomendasi kepala dinas.

(3)  Penutupan   satuan   PAUD   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   diikuti dengan:
a.   penyaluran/pemindahan      peserta      didik,      pendidik,      dan      tenaga
kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
b.   penyerahan  sumber  daya  milik  negara  dan  dokumen  lainnya  kepada
kepala dinas;
c.    penyerahan    aset    milik    satuan    PAUD    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat    dapat    diserahkan    kepada    satuan    PAUD    lainnya    yang
ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) KB,  TPA,  dan/atau  SPS  sebagai  program  pendidikan  nonformal  dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan                     belajar    masyarakat,    majelis    taklim,    atau    satuan    pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.

(2) Izin penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  persyaratan,  tata  cara  pendirian,  perubahan dan penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1)    Pendirian  satuan  PAUD  di  luar  negeri  diatur  dalam  Peraturan  Menteri tersendiri.

(2)    Pendirian  satuan  PAUD  layanan  khusus  dan  satuan  PAUD  kerja  sama dengan                  lembaga   asing   dilakukan   sesuai   dengan   ketentuan   peraturan perundang-undangan.

(3)    Izin   pendirian   yang   telah   dimiliki   satuan   PAUD   sebelum   berlakunya Peraturan   Menteri   ini   dinyatakan   tetap   berlaku   sampai   batas   waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang  pendirian  Taman  Kanak-kanak/Taman  Kanak  –  kanak  Luar  Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundan gan  Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  29 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1279










Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



TTD.

Ani Nurdiani Azizah

NIP 195812011985032001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Komentar anda. semoga menjadi masukan untuk kami. jangan lupa share ..

Peta Wilayah Pelayanan Warga Upadaya

Form

close