MAIN BAR 3 IKLAN

close
Klik 2x untuk menutup(x)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE WARGA UPADAYA BOGOR

WARGA UPADAYA BOGOR

- WARGA UPADAYA BOGOR - JL. PAHLAWAN I No. 28 Bondongan - Menghormati HAK ANAK adalah KEWAJIBAN, Bukan PILIHAN -

Senin, 29 Januari 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2009

TENTANG

STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2),
(3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan
Anak Usia Dini;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Pasal 1
(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang
terdiri atas :
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(2) Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003


SALINAN










PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 58 TAHUN 2009

TENTANG

STANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;


Mengingat     : 1.  Undang-Undang   Republik   Indonesia   Nomor   20   Tahun   2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia   Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN    MENTERI    PENDIDIKAN    NASIONAL    TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI


Pasal 1


(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :
a.  Standar tingkat pencapaian perkembangan; b.  Standar pendidik dan tenaga kependidikan; c.  Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d.  Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.


(2) Standar  pendidikan  anak  usia  dini  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


Pasal 2


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  17 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.





Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan  Nasional,


BAMBANG SUDIBYO










Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003


SALINAN
LAMPIRAN   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 58 TAHUN 2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009
STANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI I.  PENDAHULUAN

Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya  pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui  pemberian  rangsangan  pendidikan  untuk  membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian  terhadap  masalah  pendidikan,  pengasuhan,  dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan  formal  maupun  non  formal.  Penyelenggaraan  PAUD  jalur  pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia
0 <2 tahun, 2 <4 tahun,  4 ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia
0 - ≤6 tahun;  Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2  <4 tahun dan 4 ≤6 tahun.

Penyelenggaraan PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.

Standar PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu:  (1)  Standar  tingkat  pencapaian  perkembangan;  (2)    Standar  pendidik  dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan    yang    dicapai    merupakan    aktualisasi    potensi semua    aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik. Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan pengasuh) dan  tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan. Standar isi, proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu   sesuai dengan kebutuhan anak. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan baik.


II.  STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN

Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional. Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu menuju sehat (KMS) dan deteksi dini tumbuh kembang anak.

Perkembangan  anak  berlangsung  secara  berkesinambungan  yang  berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai  pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif   pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai  tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.

Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak:
0 <2 tahun; 2 <4 tahun; dan 4 ≤6 tahun. Pengelompokan usia 0 <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan   karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat   usia   sebelumnya.   Untuk   kelompok   usia   selanjutnya,   pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.


A.  Pengelompokan Usia Anak

1.  Tahap usia 0 -  < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:

a.  < 3 bulan
b.   3  - <   6  bulan c.   6  - <   9 bulan d.   9  - < 12  bulan e.  12 - < 18  bulan f.   18 - < 24  bulan

2.  Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:

a.  2 – < 3 tahun b.  3 – < 4 tahun

3.  Tahap usia 4 ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :

a.  4 – < 5 tahun b.  5 – ≤ 6 tahun


B.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
1. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0 –  < 12 Bulan

Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
< 3 bulan
3 < 6 bulan
6 < 9 bulan
9 <12 bulan
I. Nilai-nilai Agama dan Moral
*)
*)
*)
*)
II. Motorik
A.  Motorik
Kasar

1.Refleks menggenggam benda yang menyentuh telapak tangan.
2.Menegakkan kepala saat ditelungkupkan.
3.Tengkurap.
4.Berguling ke kanan dan ke kiri.

1. Meraih benda di depannya.
2. Tengkurap dengan dada diangkat dan kedua tangan
menopang.
3. Duduk dengan bantuan.

1. Melempar benda yang dipegang
2. Merangkak ke segala arah.
3. Duduk tanpa bantuan.
4. Berdiri dengan bantuan.
5. Bertepuk tangan.

1. Menarik benda yang terjangkau.
2. Berjalan dengan berpegangan.
3. Berjalan beberapa
langkah tanpa
bantuan.
4. Melakukan gerak menendang
bola.
B.  Motorik
Halus
1. Memainkan jari tangan dan kaki.
2. Memegang benda dengan
lima jari.
1. Memasukkan benda ke dalam mulut.
2. Memindahkan mainan dari satu
tangan ke tangan
yang lain.
1. Memegang benda dengan ibu jari dan jari telunjuk
(menjumput)
2. Meremas.
1. Menggaruk kepala.
2. Memegang benda kecil atau tipis (misal:
potongan buah
atau biskuit).
3. Memukul-mukul atau mengetuk- ngetuk mainan.
III. Kognitif
A. Mengenali apa yang diinginkan.

1. Membedakan apa yang diinginkan (ASI atau dot).

1. Memperhatikan permainan yang diinginkan.

1. Mengamati benda yang bergerak.

1. Mulai memahami perintah sederhana.
B. Menunjukkan reaksi atas rang-sangan.
1. Berhenti menangis setelah keinginannya
terpenuhi
(misal: setelah digendong atau diberi susu).
1. Mengulurkan kedua tangan untuk digendong.
1. Berpaling kearah sumber suara.
2. Mengamati
benda yang dipegang kemudian dijatuhkan.
1. Menunjukkan reaksi saat namanya dipanggil.
2. Mencoba
mencari benda yang disembunyikan.
3. Mencoba membuka/ melepas benda yang tertutup.



Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
< 3 bulan
3 < 6 bulan
6 < 9 bulan
9 <12 bulan
IV. Bahasa
Mengeluarkan suara untuk menyatakan keinginan atau sebagai reaksi
atas
rangsangan

1. Menangis.
2. Berteriak.
3. Bergumam.

1. Memperhatikan/ mendengarkan ucapan orang.
2. Mengoceh.
3. Tertawa kepada orang yang mengajak berkomunikasi.

1.Mulai menirukan ucapan.
2.Merespons permainan cilukba.
3.Menunjuk benda dengan
mengucapkan satu kata.

1. Mengucapkan dua kata untuk menyatakan keinginan.
2. Menyatakan penolakan.
3. Menyebut nama benda atau binatang (pus untuk kucing; oti untuk roti).
V. Sosial- emosional
Menunjukkan respons emosi



1. Menatap dan tersenyum.
2. Menangis untuk mengekspresi kan ketidak nyamanan.



1. Merespons dengan gerakan tangan dan kaki.
2. Menangis apabila tidak mendapat-kan yang diingin-kan.



1. Mengulurkan tangan atau menolak untuk diangkat (digendong).
2. Menunjuk sesuatu yang diinginkan.



1. Menempelkan kepala bila merasa nyaman dalam pelukan (gen-dongan) atau meronta kalau merasa tidak nyaman.
2. Menyatakan keinginan
dengan berbagai gerakan tubuh dan ung-kapan kata-kata sederhana.
3. Meniru cara
menyatakan pera-saan sayang dengan memeluk.

*) Nilai-nilai agama dan moral pada usia 0  -  <12 bulan tidak diatur secara spesifik, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.


2. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12   < 24 Bulan


Lingkup Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
12 < 18 bulan

18 – < 24 bulan
I. Nilai-nilai Agama dan
Moral
*)
*)
II. Motorik
A.  Motorik Kasar.

1. Berjalan sendiri.
2. Naik tangga atau tempat yang lebih tinggi dengan merangkak.
3. Menendang bola ke arah depan.
4. Berdiri dengan satu kaki selama satu detik.

1. Melompat di tempat.
2. Naik tangga atau tempat yang lebih tinggi dengan berpegangan.
3. Berjalan mundur beberapa langkah.
4. Menarik benda yang tidak terlalu berat (kursi kecil).
B.  Motorik Halus.
1. Memegang alat tulis.
2. Membuat coretan bebas.
3. Menyusun menara dengan tiga balok.
4. Memegang gelas dengan dua tangan.
5. Menumpahkan benda- benda dari wadah dan memasukkannya kembali.
1. Meniru garis vertikal atau horisontal.
2. Memasukkan benda ke dalam wadah yang sesuai.
3. Membalik halaman buku walaupun
belum sempurna.
4. Menyobek kertas.
III. Kognitif
A.  Mengenali pengetahuan umum.

1. Menyebut beberapa nama benda.
2. Menanyakan nama benda yang belum dikenal.
3. Mengenal beberapa warna primer (merah, biru, kuning).
4. Menyebut nama sendiri dan
orang-orang yang dikenal.

1. Mempergunakan alat permainan dengan cara semaunya seperti balok dipukul-pukul.
2. Mulai memahami gambar wajah orang.
3. Mulai memahami prinsip milik orang lain seperti: milik saya, milik kamu.
B.  Mengenal konsep ukuran dan bilangan.
Membedakan ukuran benda
(besar-kecil).
Membilang sampai lima.
IV. Bahasa
A.  Menerima Bahasa.

1. Menunjuk bagian tubuh yang ditanyakan.
2. Memahami tema cerita pendek.

1. Menaruh perhatian pada gambar- gambar dalam buku.
2. Menggunakan kata-kata sederhana untuk menyatakan keingintahuan.
B.  Mengungkapkan
Bahasa.
1. Merespons pertanyaan dengan jawaban “Ya atau
Tidak”
2. Mengucapkan kalimat yang terdiri atas dua kata
1. Menjawab pertanyaan dengan kalimat pendek.
2. Menyanyikan lagu sederhana.





5




Lingkup Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
12 < 18 bulan

18 – < 24 bulan
V. Sosial-Emosional
Menunjukkan respon emosi.

1. Menunjukkan reaksi marah apabila merasa terganggu, seperti permainannya diambil.
2. Menunjukkan reaksi yang berbeda terhadap orang yang baru dikenal.
3. Bermain bersama teman tetapi sibuk dengan mainannya sendiri.
4. Memperhatikan/mengamati teman-temannya yang beraktivitas.

1. Mengekspresikan berbagai reaksi emosi (senang, marah, takut, kecewa).
2. Menunjukkan reaksi menerima
atau menolak kehadiran orang lain.
3. Bermain bersama teman dengan mainan yang sama.
4. Berekspresi dalam bermain peran
(pura-pura).

*) Nilai-nilai agama dan moral pada usia 12  - <24 bulan tidak diatur secara spesifik, sehingga pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.



3.  Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2   <4 Tahun


Lingkup Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
2  <3 tahun
3 <4 tahun
I. Nilai-nilai Agama dan
Moral
Merespons hal-hal yang terkait dengan nilai agama dan moral.



1. Mulai meniru gerakan berdoa/sembahyang sesuai dengan agamanya.
2. Mulai meniru doa pendek sesuai dengan agamanya.
3. Mulai memahami kapan mengucapkan salam, terima kasih, maaf, dsb.



1. Mulai memahami pengertian perilaku yang berlawanan meskipun belum selalu dilakukan seperti pemahaman perilaku
baik-buruk, benar-salah, sopan- tidak sopan.
2. Mulai memahami arti kasihan dan sayang kepada ciptaan Tuhan.
II. Motorik
A.Motorik Kasar

1. Berjalan sambil berjinjit.
2. Melompat ke depan dan ke belakang dengan dua kaki.
3. Melempar dan menangkap bola.
4. Menari mengikuti irama.
5. Naik-turun tangga atau tempat yang lebih tinggi/rendah dengan berpegangan.

1. Berlari sambil membawa sesuatu yang ringan (bola).
2. Naik-turun tangga atau tempat yang lebih tinggi dengan kaki bergantian.
3. Meniti di atas papan yang cukup lebar.
4. Melompat turun dari ketinggian kurang lebih 20 cm (di bawah tinggi lutut anak).
5. Meniru gerakan senam sederhana seperti menirukan
gerakan pohon, kelinci melompat).

6




Lingkup Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
2  <3 tahun
3 <4 tahun
B.Motorik Halus
1. Meremas kertas atau kain dengan menggerakkan lima
jari.
2. Melipat kertas meskipun belum rapi/lurus.
3. Menggunting kertas tanpa pola.
4. Koordinasi jari tangan cukup baik untuk memegang benda pipih seperti sikat gigi, sendok.
1. Menuang air, pasir, atau biji-bijian ke dalam tempat penampung
(mangkuk, ember).
2. Memasukkan benda kecil ke dalam botol (potongan lidi, kerikil, biji-bijian).
3. Meronce manik-manik yang tidak terlalu kecil dengan benang yang agak kaku.
4. Menggunting kertas mengikuti pola garis lurus.
III. Kognitif
A. Mengenal pengetahuan umum.

1. Menyebut bagian-bagian suatu gambar seperti gambar wajah orang, mobil, binatang, dsb.
2. Mengenal bagian-bagian tubuh (lima bagian).

1. Menemukan/mengenali bagian yang hilang dari suatu pola gambar seperti pada gambar wajah orang, mobil, dsb.
2. Menyebutkan berbagai nama makanan dan rasanya (garam, gula atau cabai).
3. Memahami perbedaan antara dua hal dari jenis yang sama seperti membedakan antara buah rambutan dan pisang; perbedaan antara ayam dan
kucing.
B.Mengenal konsep ukuran, bentuk, dan
pola
1. Memahami konsep ukuran
(besar-kecil, panjang-pendek).
2. Mengenal tiga macam bentuk
(     ,           ).
3. Mulai mengenal pola.
1. Menempatkan benda dalam urutan ukuran (paling kecil-paling
besar).
2. Mulai mengikuti pola tepuk tangan.
3. Mengenal konsep banyak dan sedikit
IV. Bahasa
A.   Menerima Bahasa

1. Hafal beberapa lagu anak sederhana.
2. Memahami cerita/dongeng sederhana.
3. Memahami perintah sederhana seperti letakkan mainan di atas meja, ambil mainan dari dalam kotak.

1. Pura-pura membaca cerita bergambar dalam buku dengan kata-kata sendiri.
2. Mulai memahami dua perintah yang diberikan bersamaan contoh: ambil mainan di atas meja lalu berikan kepada ibu pengasuh atau pendidik.
B.  Mengungkapkan
Bahasa.
1. Menggunakan kata tanya dengan tepat (apa, siapa, bagaimana, mengapa, dimana).
1. Mulai menyatakan keinginan dengan mengucapkan kalimat sederhana (saya ingin main bola)
2. Mulai menceritakan pengalaman yang dialami dengan cerita
sederhana.





,
 
7




Lingkup Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
2  <3 tahun
3 <4 tahun
V.  Sosial-Emosional
Mampu mengendalikan emosi

1. Mulai   bisa   mengungkapkan ketika  ingin    buang  air  kecil dan buang air besar.
2. Mulai  memahami  hak  orang lain (harus antri, menunggu giliran).
3. Mulai     menunjukkan     sikap berbagi,   membantu,   bekerja bersama.
4. Menyatakan              perasaan terhadap    anak    lain    (suka dengan   teman   karena   baik hati, tidak suka karena nakal, dsb.).
5. Berbagi  peran  dalam  suatu permainan    (menjadi   dokter, perawat, pasien penjaga toko atau pembeli).

1. Mulai bisa melakukan buang air kecil tanpa bantuan.
2. Bersabar menunggu giliran.
3. Mulai menunjukkan sikap toleran sehingga dapat bekerja dalam kelompok.
4. Mulai menghargai orang lain.
5. Bereaksi terhadap hal-hal yang dianggap tidak benar (marah apabila diganggu atau diperlakukan berbeda).
6. Mulai menunjukkan ekspresi me- nyesal ketika melakukan kesalahan.


4.  Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun

Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Usia 4  <5 tahun
Usia 5 -   ≤6 tahun
I.  Nilai-nilai Agama dan Moral
1. Mengenal Tuhan melalui agama yang dianutnya.
2. Meniru gerakan beribadah.
3. Mengucapkan doa sebelum dan/atau sesudah melakukan sesuatu.
4. Mengenal perilaku baik/sopan dan buruk.
5. Membiasakan diri berperilaku baik.
6. Mengucapkan salam dan membalas salam.
1. Mengenal agama yang dianut.
2. Membiasakan diri beribadah.
3. Memahami perilaku mulia (jujur, penolong, sopan, hormat, dsb).
4. Membedakan perilaku baik dan buruk.
5. Mengenal ritual dan hari besar agama.
6. Menghormati agama orang lain.
II. Fisik
A. Motorik Kasar

1. Menirukan gerakan binatang, pohon tertiup angin, pesawat terbang, dsb.
2. Melakukan gerakan menggantung (bergelayut).
3. Melakukan gerakan melompat, meloncat, dan berlari secara terkoordinasi
4. Melempar sesuatu secara terarah
5. Menangkap sesuatu secara tepat
6. Melakukan gerakan antisipasi

1. Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk melatih kelenturan, keseimbangan, dan kelincahan.
2. Melakukan koordinasi gerakan kaki-tangan-kepala dalam menirukan tarian atau senam.
3. Melakukan permainan fisik dengan aturan.
4. Terampil menggunakan tangan kanan dan kiri.
5. Melakukan kegiatan kebersihan diri.


8



Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Usia 4  <5 tahun
Usia 5 -   ≤6 tahun

7. Menendang sesuatu secara terarah
8. Memanfaatkan alat permainan di luar kelas.

B. Motorik Halus
1. Membuat garis vertikal, horizontal, lengkung kiri/kanan, miring kiri/kanan, dan lingkaran.
2. Menjiplak bentuk.
3. Mengkoordinasikan mata dan tangan untuk melakukan gerakan yang rumit.
4. Melakukan gerakan manipulatif untuk menghasilkan suatu
bentuk dengan menggunakan
berbagai media.
5. Mengekspresikan diri dengan berkarya seni menggunakan berbagai media.
1. Menggambar sesuai gagasannya.
2. Meniru bentuk.
3. Melakukan eksplorasi dengan berbagai media dan kegiatan.
4. Menggunakan alat tulis dengan benar.
5. Menggunting sesuai dengan pola.
6. Menempel gambar dengan tepat.
7. Mengekspresikan diri melalui gerakan menggambar secara detail.
C. Kesehatan Fisik
1. Memiliki kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat badan.
1. Memiliki kesesuaian antara usia dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat badan.
III. Kognitif
A. Pengetahuan umum dan sains

1. Mengenal benda berdasarkan fungsi (pisau untuk memotong, pensil untuk menulis).
2. Menggunakan benda-benda sebagai permainan simbolik (kursi sebagai mobil).
3. Mengenal gejala sebab-akibat yang terkait dengan dirinya.
4. Mengenal konsep sederhana dalam kehidupan sehari-hari (gerimis, hujan, gelap, terang, temaram, dsb).
5. Mengkreasikan sesuatu sesuai dengan idenya sendiri.

1. Mengklasifikasi benda berdasarkan fungsi.
2. Menunjukkan aktivitas yang bersifat eksploratif dan menyelidik (seperti: apa yang terjadi ketika
air ditumpahkan).
3. Menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan.
4. Mengenal sebab-akibat tentang lingkungannya (angin bertiup menyebabkan daun bergerak, air dapat menyebabkan sesuatu menjadi basah.)
5. Menunjukkan inisiatif dalam
memilih tema permainan (seperti:
”ayo kita bermain pura-pura seperti burung”).
6. Memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.









9



Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Usia 4  <5 tahun
Usia 5 -   ≤6 tahun
B. Konsep bentuk, warna, ukuran dan pola
1. Mengklasifikasikan benda berdasarkan bentuk atau warna atau ukuran.
2. Mengklasiifikasikan benda ke
dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis atau kelompok yang berpasangan dengan 2 variasi.
3. Mengenal pola AB-AB dan
ABC-ABC.
4. Mengurutkan benda berdasarkan 5 seriasi ukuran atau warna.
1.  Mengenal perbedaan berdasarkan ukuran: “lebih dari”; “kurang dari”; dan “paling/ter”.
2.  Mengklasifikasikan benda
berdasarkan warna, bentuk, dan ukuran (3 variasi)
3.  Mengklasifikasikan benda yang lebih banyak ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis, atau kelompok berpasangan yang lebih dari 2 variasi.
4.  Mengenal pola ABCD-ABCD.
5.  Mengurutkan benda berdasarkan ukuran dari paling kecil ke paling besar atau sebaliknya.
C. Konsep bilangan, lambang bilangan dan huruf
1. Mengetahui konsep banyak dan sedikit.
2. Membilang banyak benda satu sampai sepuluh.
3. Mengenal konsep bilangan.
4. Mengenal lambang bilangan.
5. Mengenal lambang huruf.
1. Menyebutkan lambang bilangan
1-10.
2. Mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan.
3. Mengenal berbagai macam lambang huruf vokal dan konsonan.
IV. Bahasa
A. Menerima bahasa
1. Menyimak perkataan orang lain (bahasa ibu atau bahasa lainnya).
2. Mengerti dua perintah yang
diberikan bersamaan.
3. Memahami cerita yang dibacakan
4. Mengenal perbendaharaan kata mengenai kata sifat (nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb.).
1. Mengerti beberapa perintah secara bersamaan.
2. Mengulang kalimat yang lebih kompleks.
3. Memahami aturan dalam suatu permainan.
B. Mengungkapkan
Bahasa
1. Mengulang kalimat sederhana.
2. Menjawab pertanyaan sederhana.
3. Mengungkapkan perasaan dengan kata sifat (baik, senang, nakal, pelit, baik hati, berani, baik, jelek, dsb.).
4. Menyebutkan kata-kata yang dikenal.
5. Mengutarakan pendapat kepada orang lain.
6. Menyatakan alasan terhadap sesuatu yang diinginkan atau ketidaksetujuan.
7. Menceritakan kembali cerita/dongeng yang pernah
didengar.
1. Menjawab pertanyaan yang lebih kompleks.
2. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi yang sama.
3. Berkomunikasi secara lisan,
memiliki perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung.
4. Menyusun kalimat sederhana dalam struktur lengkap (pokok kalimat-predikat-keterangan).
5. Memiliki lebih banyak kata-kata untuk mengekpresikan ide pada orang lain.
6. Melanjutkan sebagian cerita/dongeng yang telah
diperdengarkan.


10



Lingkup
Perkembangan
Tingkat Pencapaian Perkembangan
Usia 4  <5 tahun
Usia 5 -   ≤6 tahun
C. Keaksaraan
1. Mengenal simbol-simbol.
2. Mengenal suara–suara hewan/benda yang ada di sekitarnya.
3. Membuat coretan yang bermakna.
4. Meniru huruf.
1. Menyebutkan simbol-simbol huruf yang dikenal.
2. Mengenal suara huruf awal dari nama benda-benda yang ada di
sekitarnya.
3. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi/huruf awal yang sama.
4. Memahami hubungan antara bunyi dan bentuk huruf.
5. Membaca nama sendiri.
6. Menuliskan nama sendiri.
V. Sosial emosional
1. Menunjukkan sikap mandiri dalam memilih kegiatan.
2. Mau berbagi, menolong, dan membantu teman.
3. Menunjukan antusiasme dalam melakukan permainan kompetitif secara positif.
4. Mengendalikan perasaan.
5. Menaati aturan yang berlaku dalam suatu permainan.
6. Menunjukkan rasa percaya diri.
7. Menjaga diri sendiri dari lingkungannya.
8. Menghargai orang lain.
1. Bersikap kooperatif dengan teman.
2. Menunjukkan sikap toleran.
3. Mengekspresikan emosi yang sesuai dengan kondisi yang ada (senang-sedih-antusias dsb.)
4. Mengenal tata krama dan sopan santun sesuai dengan nilai sosial
budaya setempat.
5. Memahami peraturan dan disiplin.
6. Menunjukkan rasa empati.
7. Memiliki sikap gigih (tidak mudah menyerah).
8. Bangga terhadap hasil karya sendiri.
9. Menghargai keunggulan orang lain.






























11


III.  STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan   anak didik.   Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat. Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga  PAUD.  Tenaga  kependidikan  terdiri  atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Sedangkan   Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.

A.  Standar Pendidik

1.  Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.

Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.

2.  Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping a.  Kualifikasi Akademik:
1)  memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2)  memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan          memiliki   sertifikat   pelatihan/pendidikan/   kursus   PAUD   yang terakreditasi.

b.  Kompetensi


Kompetensi/Sub kompetensi

Indikator
1.  Kompetensi Kepribadian
1.1 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.

1.1.1Menyayangi anak secara tulus.
1.1.2Berperilaku  sabar,  tenang,  ceria,  serta  penuh perhatian.
1.1.3Memiliki   kepekaan,   responsif   dan    humoris terhadap perilaku anak.
1.1.4Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana.
1.1.5Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi.
1.1.6Berperilaku   sopan   santun,   menghargai,   dan melindungi anak.


12




Kompetensi/Sub kompetensi

Indikator
1.2 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak.
1.2.1 Menghargai  peserta  didik  tanpa  membedakan keyakinan   yang   dianut,   suku,   budaya,   dan jender.
1.2.2 Bersikap  sesuai  dengan  norma  agama  yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku
dalam masyarakat.
1.2.3 Mengembangkan    sikap    anak    didik    untuk menghargai agama dan budaya lain.
1.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur
1.3.1 Berperilaku jujur.
1.3.2 Bertanggungjawab terhadap tugas.
1.3.3 Berperilaku sebagai teladan.
2.  Kompetensi Profesional
2.1 Memahami tahapan perkembangan anak.

2.1.1 Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia 0 6 tahun.
2.1.2 Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
2.1.3 Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda.
2.1.4 Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan.
2.2 Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.2.1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik- motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosi, dan moral agama.
2.2.2 Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
2.2.3 Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek
perkembangan anak.
2.2.4 Mengenal kebutuhan gizi anak sesuai dengan usia.
2.2.5 Memahami cara memantau nutrisi, kesehatan dan keselamatan anak.
2.2.6 Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak.
2.2.7 Mengenal keunikan anak.
2.3 Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
2.3.1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan secara umum.
2.3.2 Memiliki keterampilan dalam melakukan
pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan.










13




Kompetensi/Sub kompetensi

Indikator
2.4 Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
2.4.1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak.
2.4.2 Mengkomunikasikan program lembaga
(pendidikan, pengasuhan, dan perlidungan anak)
kepada orang tua.
2.4.3 Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di lembaga.
2.4.4 Meningkatkan kesinambungan progran lembaga dengan lingkungan keluarga.
3. Kompetensi Pedagogik
3.1 Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan

3.1.1 Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
3.1.2 Menetapkan kegiatan bermain yang mendu-kung tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.1.3 Merencanakan kegiatan yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2 Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3.2.1 Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2.2 Menggunakan   metode   pembelajaran   melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak.
3.2.3 Memilih dan menggunakan media yang sesuai
dengan kegiatan dan kondisi anak.
3.2.4 Memberikan    motivasi    untuk    meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan.
3.2.5 Memberikan      bimbingan      sesuai      dengan kebutuhan anak.
3.3  Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan.
3.3.1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
3.3.2 Melalukan  kegiatan  penilaian  sesuai   dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
3.3.3 Mengolah hasil penilaian.
3.3.4 Menggunakan     hasil-hasil     penilaian     untuk berbagai kepentingan pendidikan.
3.3.5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.
4. Kompetensi Sosial
4.1 Beradaptasi dengan lingkungan.

4.1.1 Menyesuaikan diri dengan teman sejawat.
4.1.2 Menaati aturan lembaga.
4.1.3 Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar.
4.1.4 Akomodatif terhadap anak didik, orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi.
4.2 Berkomunikasi secara efektif
4.2.1 Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik.
4.2.2 Berkomunikasi efektif dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun non verbal.



14


3. Pengasuh PAUD

a.  Kualifikasi Akademik

Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

b.   Kompetensi

Kompetensi
Indikator
1. Memahami dasar- dasar pengasuhan.
1.1 Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
1.2 Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak.
1.3 Memahami layanan dasar kesehatan dan kebersihan anak.
1.4 Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping.
2. Terampil melaksanakan pengasuhan.
2.1 Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan anak.
2.2 Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal dan non verbal dengan anak.
2.3 Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak.
2.4 Terampil merawat kebersihan fasilitas bermain anak.
3. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
3.1 Menyayangi anak secara tulus.
3.2 Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak.
3.3 Memiliki kepekaan dan humoris dalam menyikapi perilaku anak.
3.4 Menampilkan   diri   sebagai   pribadi   yang   dewasa,   arif dan bertanggung jawab.
3.5 Berpenampilan rapi, bersih, dan sehat.
3.6 Berperilaku santun,  menghargai,  dan  hormat  kepada  orang  tua anak.


B.  Standar Tenaga Kependidikan

Untuk membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing- masing lembaga.

1.  Pengawas/Penilik

Kualifikasi dan kompetensi Pengawas PAUD jalur pendidikan formal didasarkan pada Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor  12  Tahun  2007  tentang  Standar  Pengawas  Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.

Kualifikasi  dan   kompetensi   Penilik   PAUD   jalu pendidikan   nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik pendidikan nonformal pada umumnya.



2.  Kepala PAUD Jalur Pendidikan Formal

Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.



3.  Pengelola PAUD Jalur Pendidikan Nonformal

Pengelola PAUD jalur pendidikan nonformal adalah penanggungjawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan kualifikasi:

a.  Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru pendamping. b.  Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
c.  Lulus    pelatihan/magang/kursus    pengelolaan    PAUD    dari    lembaga terakreditasi.

Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola PAUD harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:



Kompetensi

Indikator
1. Kompetensi
Kepribadian
1.1 Memiliki      minat      dalam      bentuk      pengabdian      untuk mengembangkan lembaga.
2. Kompetensi Profesional
2.1 Mengatasi berbagai masalah teknis operasional.
2.2 Membuat   Rencana   Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja
Lembaga.




Kompetensi

Indikator
3. Kompetensi
Manajerial
3.1 Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3.2 Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain dalam lembaga.
3.3 Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.
4. Kompetensi Sosial
4.1 Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk kepentingan lembaga.
4.2 Mengambil peluang untuk mengelola lembaga secara berkesinambungan.
4.3 Memiliki motivasi untuk meningkatkan mutu lembaga.

4.  Administrasi PAUD

a.  Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)
dan sederajat;

b.  Kompetensi

KOMPETENSI
INDIKATOR
1. Kepribadian
1.1 Berakhlak mulia.
1.2 Bersikap terbuka.
1.3 Tekun dan ulet.
1.4 Jujur dan bertanggung jawab.
2. Profesional
2.1 Mengaplikasikan teknologi informasi sederhana dalam sistem administrasi pendidikan.
2.2 Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan berbagai media.
2.3 Memberi pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik.
2.4 Mengelola sarana dan prasarana sekolah secara optimal.
2.5 Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokan peserta didik.
2.6 Mengelola keuangan sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.7 Mengelola ketatausahaan untuk mendukung pencapaian tujuan.
3. Sosial
3.1 Menjalin kerjasama dengan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
3.2 Memberi layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
3.3 Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan.
3.4 Memiliki kepekaan sosial.
4. Manajemen
4.1. Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan, bulanan, dan tahunan.
4.2. Melaksanakan program kerja secara terencana, rapi, dan terarsipkan.
4.3. Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan


IV.  STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN

Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan  tingkat perkembangan, bakat/minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.  Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1) keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 -  ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.

Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.


A.  STANDAR ISI

1.  Struktur Program

Struktur program kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilai- nilai agama dan moral, (2) fisik, (3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial emosional. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.



2.  Bentuk Kegiatan Layanan

2.1 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 0 - < 2 tahun.

2.2 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 2 - < 4 tahun.

2.3 Kegiatan PAUD untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.

2.4 Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - 6 tahun yang dilakukan setelah kegiatan 2.1, 2.2, dan 2.3 selesai dilakukan.

2.5 Kegiatan  penitipan  anak  usia  0  -   6  tahun  yang  dilakukan  dengan menggabungkan kegiatan 2.1 atau 2.2 atau 2.3, dengan 2.4.


3.  Alokasi waktu

3.1 Kelompok usia  0 - < 2 tahun:

3.1.1  Satu kali pertemuan  selama 120 menit
3.1.2  Satu kali pertemuan per minggu.
3.1.3  Tujuh belas minggu per semester.
3.1.4  Dua semester per tahun.


3.2 Kelompok usia 2 - < 4 tahun:
3.2.1  Satu kali pertemuan selama 180 menit.
3.2.2  Dua kali pertemuan per minggu.
3.2.3  Tujuh belas  minggu per semester.
3.2.4  Dua semester per tahun.


3.3 Kelompok usia 4 - 6 tahun
3.3.1PAUD Jalur Pendidikan Formal:
3.3.1.1  Satu kali pertemuan selama 150 180 menit.
3.3.1.2  Enam  atau lima hari per minggu, dengan jumlah  pertemuan sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).
3.3.1.3  Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.1.4  Dua semester pertahun.


3.3.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
3.3.2.1  Satu kali pertemuan  selama 180 menit
3.3.2.2  Tiga hari per minggu.
3.3.2.3  Tujuh belas minggu efektif per semester.
3.3.2.4  Dua semester pertahun.


3.4 Kegiatan pengasuhan  anak usia  0 - 6 tahun

Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi dengan  kegiatan  terstruktur  yang  sudah  dilaksanakan,  sesuai  dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.


4.  Rombongan belajar
4.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.


4.2 PAUD   Jalur   Pendidikan   Nonformal,   jumlah   peserta   didik   setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan program, dan tersedia minimal seorang guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta didik sbb:



4.2.1Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak;
4.2.2Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak;
4.2.3Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak;
4.2.4Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak;
4.2.5Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak;
4.2.6Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak.


5.  Kalender  Pendidikan

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.



B. STANDAR PROSES

1. Perencanaan:
1.2 Pengembangan Rencana Pembelajaran
1.2.1 Perencanaan    penyelenggaraan    PAUD    meliputi    Perencanaan Semester,                      Rencana   Kegiatan   Mingguan   (RKM)   dan   Rencana Kegiatan Harian (RKH).
1.2.2 Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 2 tahun bersifat individual.
Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing anak.


1.3 Prinsip-Prinsip
1.3.1 Memperhatikan   tingkat   perkembangan,   kebutuhan,   minat   dan karakteristik anak.
1.3.2 Mengintegrasikan  kesehatan,  gizi,  pendidikan,  pengasuhan,  dan perlindungan.
1.3.3 Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
1.3.4 Kegiatan        pembelajaran        dilakukan        secara        bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
1.3.5 Proses  pembelajaran  bersifat  aktif,  kreatif,  interaktif,  efektif,  dan menyenangkan.
1.3.6 Proses pembelajaran berpusat pada anak.


1.4 Pengorganisasian
1.4.1 Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
1.4.2 Pemilihan alat bermain  dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
1.4.3 Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.



2. Pelaksanaan
2.1 Penataan lingkungan bermain
2.1.1Menciptakan suasana bermain yang   aman, nyaman, bersih,   sehat, dan menarik.
2.1.2Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan,                        dan    sesuai    dengan    fungsi    stimulasi    yang    telah direncanakan.
2.1.3Memanfaatkan lingkungan.


2.2 Pengorganisasian Kegiatan
2.2.1Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
2.2.2Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
2.2.3Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
2.2.4Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
2.2.5Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 -6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
2.2.6Melibatkan orang tua/keluarga.



C. STANDAR PENILAIAN

Penilaian   adalah   proses   pengumpulan   dan   pengolahan   informasi   untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
1.  Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan,  unjuk  kerja,  pencatatan  anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.


2.   Lingkup
2.1 Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
2.2 Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan.


3.  Proses
3.1 Dilakukan    secara    berkala,    intensif,    bermakna,    menyeluruh,    dan berkelanjutan.
3.2 Pengamatan dilakukan pada saat  anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
3.3 Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus  anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
3.4 Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak.
3.5 Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
3.6 Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.7 Mengutamakan proses dampak hasil.
3.8 Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.


4.  Pengelolaan hasil
4.1 Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
4.2 Pendidik  menyusun  dan  menyampaikan  laporan  perkembangan  anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
4.3 Laporan  perkembangan  anak  disampaikan  kepada  orang  tua  dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.


5.  Tindak lanjut
5.1 Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
5.2 Pendidik  menggunakan  hasil  penilaian  untuk  memperbaiki  program, metode,                   jenis   aktivitas/kegiatan,   penggunaan   dan   penataan   alat permainan                   edukatif,   alat  kebersihan   dan   kesehatan,   serta   untuk memperbaiki                   sarana   dan   prasarana   termasuk   untuk   anak   dengan kebutuhan khusus.
5.3 Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
5.4 Pendidik  merujuk  keterlambatan  perkembangan  anak  kepada  ahlinya melalui orang tua.
5.5 Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.


V.  STANDAR SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN

Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan   merupakan   kegiatan   manajemen   satuan   lembaga   PAUD   yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan PAUD. Standar pembiayaan meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD.


A.  Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan  sarana  dan  prasarana  perlu  disesuaikan  dengan  jumlah  anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
1.  Prinsip:
1.1 Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan bagi anak.
1.2 Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
1.3 Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.


2.  Persyaratan
2.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal
2.1.1 Luas lahan minimal 300 m2.
2.1.2 Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2  per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
2.1.3 Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
2.1.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.1.5 Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.


2.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
2.2.1Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per perseta didik.
2.2.2Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas anak yang terdiri  dari  ruang  dalam  dan  ruang  luar,  dan kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.


2.2.3Memiliki  sarana  yang  disesuaikan  dengan  jenis  layanan,  jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
2.2.4Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.2.5Khusus  untuk  TPA,  harus  tersedia  fasilitas  untuk  tidur,  mandi, makan, dan istirahat siang.



B.  Standar Pengelolaan
Pengelolaan   dimaksudkan   untuk   menjamin   terpenuhiny hak   dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip Pengelolaan:
1.1 Program dikelola secara partisipatoris.
1.2 PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen berbasis sekolah yang               ditunjukkan     dengan     kemandirian,     kemitraan,     partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
1.3 PAUD  jalur  pendidikan  nonformal  menerapkan  manajemen  berbasis masyarakat.


2. Bentuk Layanan:
2.1 PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4  - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
2.1.1 Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
2.1.2 Bentuk lain yang sederajat.


2.2 PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
2.2.1 Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
2.2.2 Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
2.2.3 Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.


3.  Perencanaan Pengelolaan:
3.1 Setiap Lembaga PAUD perlu menetapkan visi, misi dan tujuan lembaga, serta mengembangkannya menjadi program kegiatan nyata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan kualitas lembaga.
3.2 Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan cita-cita dan upaya bersama agar mampu memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada semua pihak yang berkepentingan.
3.3 Visi,  misi,  dan  tujuan  Lembaga  dirumuskan  oleh  pimpinan  lembaga bersama masyarakat, pendidik dan  tenaga kependidikan.
3.4 Untuk  PAUD  Formal,  selain  butir  3.3  visi,  misi,  dan  tujuan  juga dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
3.5 Program harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program.


4.  Pelaksanaan Pengelolaan
4.1 Pengelolaan Administrasi kegiatan meliputi:
4.1.1Data anak dan perkembangannya;
4.1.2Data lembaga;
4.1.3Administrasi keuangan dan program.


4.2 Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan perawatan:
4.2.1Alat bermain;
4.2.2Media pembelajaran;  dan
4.2.3Sumber belajar lainnya.


5.  Pengawasan dan Evaluasi
5.1 Lembaga   memiliki   mekanisme   untuk   melakukan   pengawasan   dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.



C.   STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1.  Jenis dan Pemanfaatannya:
1.1 Biaya   investasi,   dipergunakan   untuk   pengadaan   sarana   prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
1.2 Biaya    operasional,    digunakan    untuk    gaji    pendidik    dan    tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
1.3 Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.


2.  Sumber Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.


3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga    memiliki    mekanisme    untuk    melakukan    pengawasan    dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala BirHukum dan Organisasi Departemen Pendidikan  Nasional,



TTD.




Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003


Untuk Dokumen nya Download Disini
Silahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Komentar anda. semoga menjadi masukan untuk kami. jangan lupa share ..

Peta Wilayah Pelayanan Warga Upadaya

Form

close