Postingan

LAUNCHING SATGAS PERLINDUNGAN ANAK KELURAHAN PAMOYANAN DAN CIKARET KECAMATAN BOGOR SELATAN KOTA BOGOR

Gambar
Yayasan Warga Upadaya  Menginisiasi Proses terbentuknya  Satuan Tugas Perlindungan Anak  Berbasis Masyarakat di 5 Kelurahan Dampingan yaitu  Kelurahan Pamoyanan , Kecamatan Bogor Selatan,  Kelurahan Cikaret , Kecamatan Bogor Selatan,untuk wilayah kota, dan 3 kelurahan di wilayah Kabupaten Bogor yaitu  Kelurahan Pakansari , Kecamatan Cibinong,  Kelurahan Harapanjaya , Kecamatan Cibinong, dan  Kelurahan Sukahati , Kecamatan Cibinong.  Pada tanggal 16 Februari 2017 bertempat di Aula Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Warga Upadaya Melaksanakan Launching Satgas Perlindungan anak untuk wilayah kota Bogor. Acara yang di resmikan oleh Bapak Camat Bogor Selatan yang dihadiri oleh Lurah di Wilayah Bogor Selatan, Anggota satgas Kelurahan Cikaret dan Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan, P2TP2A Kota Bogor, Polsek Bogor Selatan, Koramil Kecamatan Bogor Selatan, dan Orang Tua Dampingan Warga Upadaya di dua wilayah, Yakni...

Sekilas Kiprah Kita

Dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, Warga Upadaya selalu mensinergikan dengan Lembaga pemerintah, berikut beberapa Program yang telah dilakukan Warga Upadaya yang di Posting di Media : WARGA UPADAYA EVALUASI METODE ASER Metode Aser Satgas Perlindungan Anak  FGD Bersama Armordei

SATGAS PERLINDUNGAN ANAK

Gambar

Undang Undang No. 35 tahun 2014

Undang Undang No. 35 Tahun 2014  Undang Undang No. 23 tahun 2003

JADWAL KEGIATAN RUTIN WILAYAH

Jadwal Kegiatan Rutin Wilayah 

GALERI AUDIT 2016

Gambar

10 Hak Anak

Hak Perlindungan Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah: orang yang berumur 18 tahun kebawah termasuk yang masih berada dalam kandungan. Pada tahun 1923 seorang tokoh perempuan bernama  Eglantyne Jebb , membuat pernyataan 10 hak-hak anak : Hak Bermain . Setiap anak berhak atas bermain dan rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi. Hak Pendidikan . Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak. Hak Perlindungan.  Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan. Hak Untuk memperoleh Nama.  Setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak. Hak atas Kebangsaan.  Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride(tanpa kebangsaan). Hak Makanan . setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya. Hak Kesehatan . Setiap anak berhak memperoleh pe...

Peta Wilayah Pelayanan Warga Upadaya