Dalam rangka memperkuat dan memberikan tambahan pengetahuan bagi anggota PABM (Perlindungan anak berbasis masyarakat ) serta memperkuat kemampuan pendampingan bagi anggota Satgas PPA di lima kelurahan dampingan, Warga Upadaya Bogor mengadakan pelatihan Paralegal bagi anggota PABM atau Satuan Tugas PPA dari 5 kelurahan Dampingan Warga Upadaya Bogor, pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari yang diikuti juga oleh Staff Warga Upadaya bertujuan agar PABM dan Staff WU memiliki pengetahuan dan
ketrampilan dasar sebagai paralegal sehingga lebih kuat lagi dalam memberikan pendampingan dan penguatan sistem perlindungan anak di masyarakat. Pelatihan ini menghadirkan Child Protection Specialist Trainer Hari Sadewo, S.Si pada tanggal 22-23 Juni 2019 bertempat di Cico Resort Bogor.
Mekanisme PA adalah referral
system / sistim pelayanan yang ada
dimasyarakat untuk pencegahan dan
penanganan terkait dengan isu perlindungan anak mulai dari level RT sampai Kabupaten / Kota.
Untuk membantu penanganan kasus
atau perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hukum maka perlu pembekalan
pengetahuan untuk staff proyek selaku
pendamping dan anggota Satgas PPA dengan pengetahuan dan pemahaman tantang fungsi keberadaan paralergal di tengah
masyarakat. Sebagai asisten hukum, dalam praktik sehari-hari peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum
lainnya untuk penyelesaian masalah hukum
yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.
Walaupun paralegal adalah seorang
yang bukan sarjana hukum tapi mempunyai
pengetahuan, ketrampilan dan pemahaman
dasar tentang hukum dan hak asasi manusia yang mendayagunakan
pengetahuannya untuk memfasilitasi
ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya. Kegiatan
paralegal pada satu sisi bergerak didalam hubungan-hubungan hukum sebagai
fungsi yang menjembatani komunitas yang mengalami ketidakadilan atau
pelanggaran HAM dengan sistim hukum yang berlaku, sementara pada sisi yang
lain bergerak didalam hubungan-hubungan
sosial dalam fungsi mediasi, advokasi
dan pendampingan masyarakat. (Hs/Tor)