MAIN BAR 3 IKLAN

close
Klik 2x untuk menutup(x)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE WARGA UPADAYA BOGOR

WARGA UPADAYA BOGOR

- WARGA UPADAYA BOGOR - JL. PAHLAWAN I No. 28 Bondongan - Menghormati HAK ANAK adalah KEWAJIBAN, Bukan PILIHAN -

Selasa, 05 Desember 2017

Konvensi Hak Anak dan Aplikasinya di Indonesia

Sumber : satunama.org

Dalam sejarahnya, Konvensi Hak Anak pertama kali digagas oleh Eglante Jebb pada 1923 lewat Deklarasi Hak Anak yang berisi 10 butir pernyataan hak anak. Lima tahun kemudian deklarasi tersebut diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa dan dikenal dengan sebutan Deklarasi Jenewa. Majelis umum PBB kemudian ikut mengadopsinnya pada 1948. Pada 1979, dibentuk sebuah kelompok kerja untuk membuat rumusan Konvensi Hak Anak. 10 tahun kemudian, konvensi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum PBB dan akhirnya pada 2 September 1990 Konvensi Hak Anak mulai diberlakukan.
Konvensi Hak Anak berisi 54 pasal. Komite Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak ke dalam 8 klaster, yang berisi Langkah-langkah implementasi umum, definisi anak, prinsip-prinsip umum, hak-hak sipil dan Kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pengasuhan pengganti, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan langkah-langkah perlindungan khusus.
Pasal-pasal dalam Konvensi Hak Anak berdasarkan klaster sebagai berikut:
NoKelompok (Cluster)Pasal (KHA)
ILangkah-langkah Implementasi Umumpasal 4 ; 42 dan 44 ayat 6
IIDefinisi AnakPasal 1
IIIPrinsip-Prinsip Umum
1Non diskriminasiPasal 2
2Yang terbaik bagi anakPasal 3
3Hak Hidup dan Kelangsungan HidupPasal 6
4Penghargaan terhadap Pandangan AnakPasal 12
IVHak Sipil dan Kemerdekaan
1Pencatatan kelahiranPasal 7
2Hak untuk dilindungi identitaspasal 8
3Hak atas kebebasan berpendapatPasal 13
4Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani dan berkeyakinanPasal 14
5Hak atas kebebasan berkumpul secara damaiPasal 15
6Hak atas privasiPasal 16
7Hak atasinformasi yang bermanfaatPasal 17
8Hak atas perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, perlakuan hukuman tidak manusiawiPasal 37 (a)
VLingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
1Hak atas bimbingan orang tuaPasal 5
2Tanggung jawab orang tuaPasal 18 ayat 1 dan 2
3Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tuaPasal 9
4Penyatuan kembali dengan orang tuaPasal 10
5Pemindahan ilegalPasal 11
6Perlindungan dari kekerasan fisik, mental, seksual, pencideraan dalam asuhan orang tua, wali atau orang lain yang memelihara anakPasal 19
7Anak-anak yang terpisah dari lingkungan keluargaPasal 20
8AdopsiPasal 21
9peninjauan atas penempatanPasal 25
10Pemulihan tanggung jawab orang tuaPasal 27 ayat 4
11Pemulihan fisik, psikologis dan re-integrasi sosial bagi anak-anak korban kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, hukuman yang kejamPasal 39
VIKesehatan dan Kesejahteraan Dasar
1Hak hidup dan kelangsungan hidupPasal 6
2Hak atas pelayanan dan perawatan kesejahteraan dasarPasal 18 ayat 3
3Hak anak-anak difable ( anak-anak cacat)Pasal 23
4Hak atas kesehatanPasal 24
5Hak atas jaminan sosialPasal 26
6standart kesejahteraanPasal 27 ayat 1-3
VIIPendidikan, Waktu Luang dan kegiatan Budaya
1Hak atas pendidikanpasal 28
2Tujuan pendidikanPasal 29
3Hak atas waktu luang, rekreasi dan kegiatan budayaPasal 31
VIIIPelindungan Khusus
aAnak-anak dalam situasi emergency
Pengungsi Anakpasal 22
Anak dalam konflik bersenjataPasal 38
bAnak dalam situasi berkonflik dengan hukumPasal 37, pasal 40
c.Anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi
anak-anak korban eksploitasi ekonomiPasal 32
Anak-anak korban kekerasan dan eksploitasi seksualPasal 37 (b) – (d), pasal 34
anak-anak korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarangPasal 33
Anak-anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan anakPasal 35
dAnak-anak dari suku minoritas, penduduk asli dan terasingPasal 30
Indonesia sendiri meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No.36 tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. Konsekwensi atas telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak tersebut, maka Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dan atau memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang diakui dalam KHA yang secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak, agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, sehingga terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian.
Sebagai individu maupun negara, sudah seharusnya setiap orang menyimak pasal demi pasal rumusan Konvensi Hak Anak yang terdiri dari 3 bagian yang mencakup kandungan substantif hak anak, mekanisme pelaksanaan dan pemantauan, serta pemberlakuan sebagai hukum yang mencakup secara internasional. Sehingga setidaknya akan mampu mendapat pemahaman tentang empat kategori Hak Anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak memperoleh perlindungan dan hak untuk berpartisipasi atau dihargai pendapatnya.
Kemudian setelahnya adalah melakukan monitoring situasi dengan mengum[ulkan berbagai bahan atau informasi tentang masalah seputar anak. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang isu anak. Periksa ulang kembali segala informasi yang didapatkan untuk memastikan keakuratan informasi tersebut. Kemudian lakukan analisis situasi untuk memetakan berbagai masalah anak secara periodik
Terkait dengan hak-hak anak selain mengacu kepada KHA, kita juga dapat menghubungkannya dengan berbagai instrument yang terkait dengan anak, seperti Konvensi ILO, Deklarasi dan sebagainya yang juga merupakan perjanjian-perjanjian International.
Dengan adanya KHA (dan instrument international mengenai HAM lainnya) dapat digunakan sebagai acuan yang bisa digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan atau mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan-kebijakan ataupun program yang lebih baik bagi anak-anak.
Aplikasi KHA dalam Hak  atas Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Hak Anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrument hukum yang ada baik secara international maupun nasional. Daftar instrument hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam hak anak atas pendidikan meliputi Instrumen international yang berisi Konvensi Hak –Hak Anak khususnya pasal-pasal 28, 29, dan 31, Konvenan International Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya khususnya pasal 13 dan Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan  (UNESCO Convention against Discrimination in Education). Sementara untuk Instrumen nasional berisi Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dengan menggunakan instrument pemantauan hak atas pendidikan pada anak, maka kita dapat memperoleh gambaran mengenai desain sistem serta strategi pendidikan yang ada di Indonesia, dan dapat digunakan sebagai bahan dasar untuk menyiapkan kepentingan advokasi baik tingkat nasional maupun international.
Dalam Laporan Tinjauan Pelaksanaan Konvensi Hak Anak di Indonesia tahun 1997-2009 tentang pendidikan dalam hal kekerasan di sekolah, Komite Hak Anak memberikan rekomendasi ke pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan dalam mengurangi kekerasan di sekolah sekolah. Ornop Koalisi melihat bahwa pemerintah telah mengatur perlindungan anak dari kekerasan di sekolah melalui UU No. 23/2002 tentang PA pasal 54 yang berbunyi ”Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”.

Referensi : http://satunama.org/2201/konvensi-hak-anak-dan-aplikasinya-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Komentar anda. semoga menjadi masukan untuk kami. jangan lupa share ..

Peta Wilayah Pelayanan Warga Upadaya

Form

close