PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2),
(3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan
Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang
terdiri atas :
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(2) Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58
TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2),
(3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19
Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
20
Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
(1) Standar
pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal
yang terdiri atas :
a. Standar
tingkat pencapaian perkembangan; b. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan; c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(2) Standar
pendidikan
anak
usia
dini
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
17 September
2009
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
BAMBANG
SUDIBYO
Dr. A. Pangerang
Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 58
TAHUN 2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI I. PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut. Dalam perkembangannya,
masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap
masalah pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai
dengan 6 tahun dengan berbagai
jenis layanan sesuai dengan kondisi
dan kemampuan yang ada, baik dalam
jalur pendidikan formal maupun
non formal. Penyelenggaraan PAUD
jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul
Atfal (RA) dan bentuk lain yang
sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program
untuk anak usia
0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun,
4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia
0 - ≤6 tahun;
Kelompok Bermain
(KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4
tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan
PAUD sampai saat ini belum memiliki
standar yang dijadikan sebagai acuan minimal
dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan
formal, nonformal dan/atau
informal. Oleh karena itu, untuk memberikan
pelayanan yang berkualitas sesuai
dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar PAUD.
Standar
PAUD merupakan bagian integral dari
Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan
mempertimbangkan karakteristik penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1)
Standar tingkat pencapaian
perkembangan; (2) Standar pendidik
dan tenaga kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar
tingkat pencapaian perkembangan
berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang
dicapai merupakan aktualisasi potensi
semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap
perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
Standar pendidik (guru, guru pendamping, dan
pengasuh) dan tenaga kependidikan memuat kualifikasi dan kompetensi
yang dipersyaratkan. Standar isi,
proses, dan penilaian meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan kebutuhan
anak. Standar sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PAUD dengan
baik.
II. STANDAR
TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang
usia tertentu. Perkembangan
anak yang dicapai merupakan integrasi
aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif,
bahasa, dan sosial-emosional.
Pertumbuhan anak yang mencakup
pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu
menuju sehat (KMS) dan deteksi dini
tumbuh kembang anak.
Perkembangan
anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti
bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada
suatu tahap diharapkan
meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak
adalah unik, karena perkembangan anak
berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh
faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan
orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang
bersifat menyeluruh dan terpadu
yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan
yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan.
Tingkat
pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok
usia anak:
0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun.
Pengelompokan usia 0 – <1 tahun
dilakukan dalam rentang tiga bulanan
karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat.
Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan
karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak
sepesat usia sebelumnya. Untuk
kelompok usia
selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
A. Pengelompokan Usia Anak
1. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas
kelompok usia:
a. <
3 bulan
b. 3 - <
6 bulan c. 6 - <
9 bulan d.
9 - < 12 bulan e. 12 -
< 18 bulan f. 18 - < 24 bulan
2. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri
atas kelompok usia:
a. 2 –
< 3 tahun b. 3 – < 4 tahun
3. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri
atas kelompok usia :
a. 4 –
< 5 tahun b. 5 – ≤
6 tahun
B.
Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak
1. Tingkat
Pencapaian Perkembangan Kelompok
Usia 0 – <
12 Bulan
Lingkup
Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|||
<
3 bulan
|
3 – <
6 bulan
|
6 – <
9 bulan
|
9 – <12
bulan
|
|
I.
Nilai-nilai Agama dan Moral
|
*)
|
*)
|
*)
|
*)
|
II.
Motorik
A. Motorik
Kasar
|
1.Refleks
menggenggam benda yang menyentuh
telapak tangan.
2.Menegakkan
kepala saat ditelungkupkan.
3.Tengkurap.
4.Berguling ke kanan dan ke kiri.
|
1. Meraih
benda di depannya.
2. Tengkurap dengan dada diangkat dan kedua tangan
menopang.
3. Duduk dengan bantuan.
|
1. Melempar
benda yang dipegang
2. Merangkak
ke segala arah.
3. Duduk
tanpa bantuan.
4. Berdiri dengan bantuan.
5. Bertepuk tangan.
|
1. Menarik
benda yang terjangkau.
2. Berjalan
dengan berpegangan.
3. Berjalan beberapa
langkah tanpa
bantuan.
4. Melakukan gerak menendang
bola.
|
B. Motorik
Halus
|
1. Memainkan jari tangan dan kaki.
2. Memegang
benda dengan
lima
jari.
|
1. Memasukkan
benda ke dalam mulut.
2. Memindahkan mainan dari satu
tangan ke tangan
yang lain.
|
1. Memegang
benda dengan ibu jari dan jari
telunjuk
(menjumput)
2. Meremas.
|
1. Menggaruk
kepala.
2. Memegang
benda kecil atau tipis (misal:
potongan buah
atau biskuit).
3. Memukul-mukul atau
mengetuk- ngetuk mainan.
|
III.
Kognitif
A. Mengenali apa yang diinginkan.
|
1. Membedakan apa yang diinginkan (ASI atau dot).
|
1.
Memperhatikan permainan yang diinginkan.
|
1.
Mengamati benda yang bergerak.
|
1. Mulai memahami perintah sederhana.
|
B. Menunjukkan reaksi atas
rang-sangan.
|
1. Berhenti
menangis setelah keinginannya
terpenuhi
(misal: setelah
digendong atau diberi susu).
|
1. Mengulurkan
kedua tangan untuk digendong.
|
1. Berpaling
kearah sumber suara.
2. Mengamati
benda yang
dipegang kemudian dijatuhkan.
|
1. Menunjukkan
reaksi saat namanya dipanggil.
2. Mencoba
mencari benda
yang disembunyikan.
3. Mencoba membuka/ melepas benda
yang tertutup.
|
Lingkup
Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|||
<
3 bulan
|
3 – <
6 bulan
|
6 – <
9 bulan
|
9 – <12
bulan
|
|
IV. Bahasa
Mengeluarkan suara untuk menyatakan keinginan atau
sebagai reaksi
atas
rangsangan
|
1. Menangis.
2. Berteriak.
3. Bergumam.
|
1. Memperhatikan/ mendengarkan ucapan orang.
2. Mengoceh.
3. Tertawa kepada orang yang mengajak berkomunikasi.
|
1.Mulai
menirukan ucapan.
2.Merespons permainan cilukba.
3.Menunjuk
benda dengan
mengucapkan satu kata.
|
1. Mengucapkan
dua kata untuk menyatakan
keinginan.
2. Menyatakan penolakan.
3. Menyebut nama benda atau binatang (pus untuk kucing; oti untuk roti).
|
V.
Sosial- emosional
Menunjukkan respons emosi
|
1. Menatap dan tersenyum.
2. Menangis
untuk mengekspresi kan ketidak nyamanan.
|
1. Merespons
dengan gerakan tangan dan
kaki.
2. Menangis apabila tidak mendapat-kan yang diingin-kan.
|
1. Mengulurkan
tangan atau menolak untuk diangkat
(digendong).
2. Menunjuk
sesuatu yang diinginkan.
|
1. Menempelkan kepala bila merasa nyaman
dalam pelukan (gen-dongan) atau meronta kalau merasa tidak nyaman.
2. Menyatakan keinginan
dengan berbagai gerakan tubuh dan
ung-kapan kata-kata
sederhana.
3. Meniru cara
menyatakan pera-saan sayang dengan memeluk.
|
*)
Nilai-nilai agama dan moral pada usia 0 -
<12 bulan tidak diatur secara spesifik, sehingga pelaksanaannya
diserahkan kepada masing-masing lembaga.
2. Tingkat
Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12 – < 24 Bulan
Lingkup Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
12 – <
18 bulan
|
18
– < 24 bulan
|
|
I. Nilai-nilai Agama dan
Moral
|
*)
|
*)
|
II.
Motorik
A. Motorik Kasar.
|
1. Berjalan sendiri.
2. Naik tangga
atau tempat yang lebih
tinggi dengan merangkak.
3. Menendang bola ke arah depan.
4. Berdiri
dengan satu kaki selama satu detik.
|
1. Melompat di tempat.
2. Naik tangga
atau tempat yang
lebih tinggi dengan berpegangan.
3. Berjalan mundur
beberapa langkah.
4. Menarik
benda yang tidak
terlalu berat (kursi kecil).
|
B. Motorik Halus.
|
1. Memegang alat tulis.
2. Membuat coretan bebas.
3. Menyusun menara
dengan tiga balok.
4. Memegang gelas dengan dua
tangan.
5. Menumpahkan benda- benda dari
wadah dan memasukkannya kembali.
|
1. Meniru
garis vertikal atau
horisontal.
2. Memasukkan benda ke dalam wadah yang sesuai.
3. Membalik halaman buku walaupun
belum sempurna.
4. Menyobek kertas.
|
III.
Kognitif
A. Mengenali
pengetahuan umum.
|
1. Menyebut beberapa nama benda.
2. Menanyakan nama benda yang belum dikenal.
3. Mengenal beberapa warna
primer (merah, biru, kuning).
4. Menyebut nama sendiri dan
orang-orang yang
dikenal.
|
1. Mempergunakan
alat permainan dengan cara semaunya seperti balok dipukul-pukul.
2. Mulai memahami gambar wajah orang.
3. Mulai memahami prinsip milik
orang lain seperti: milik saya,
milik kamu.
|
B. Mengenal konsep ukuran dan bilangan.
|
Membedakan ukuran benda
(besar-kecil).
|
Membilang sampai lima.
|
IV. Bahasa
A. Menerima Bahasa.
|
1.
Menunjuk bagian tubuh yang ditanyakan.
2.
Memahami tema cerita
pendek.
|
1. Menaruh perhatian pada gambar- gambar dalam
buku.
2.
Menggunakan kata-kata
sederhana untuk menyatakan keingintahuan.
|
B. Mengungkapkan
Bahasa.
|
1. Merespons pertanyaan dengan jawaban “Ya atau
Tidak”
2. Mengucapkan kalimat yang
terdiri atas dua kata
|
1. Menjawab pertanyaan dengan
kalimat pendek.
2. Menyanyikan
lagu sederhana.
|
5
Lingkup Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
12 – <
18 bulan
|
18
– < 24 bulan
|
|
V. Sosial-Emosional
Menunjukkan respon emosi.
|
1. Menunjukkan reaksi
marah apabila merasa terganggu,
seperti permainannya diambil.
2. Menunjukkan reaksi
yang berbeda terhadap orang yang baru dikenal.
3. Bermain bersama
teman tetapi sibuk dengan
mainannya sendiri.
4. Memperhatikan/mengamati teman-temannya yang
beraktivitas.
|
1. Mengekspresikan berbagai reaksi emosi (senang, marah, takut, kecewa).
2. Menunjukkan reaksi
menerima
atau menolak kehadiran orang lain.
3. Bermain
bersama teman dengan mainan yang sama.
4. Berekspresi dalam
bermain peran
(pura-pura).
|
*) Nilai-nilai agama
dan moral pada usia 12 - <24 bulan tidak diatur secara
spesifik, sehingga pelaksanaannya diserahkan
kepada masing-masing lembaga.
3. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2 – <4 Tahun
Lingkup Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
2 –
<3 tahun
|
3 – <4
tahun
|
|
I.
Nilai-nilai Agama
dan
Moral
Merespons hal-hal
yang terkait dengan nilai agama dan moral.
|
1. Mulai meniru
gerakan berdoa/sembahyang sesuai
dengan agamanya.
2. Mulai
meniru doa pendek
sesuai dengan agamanya.
3. Mulai
memahami kapan mengucapkan salam,
terima kasih, maaf, dsb.
|
1. Mulai memahami pengertian perilaku yang
berlawanan meskipun belum
selalu dilakukan seperti pemahaman perilaku
baik-buruk, benar-salah, sopan- tidak sopan.
2. Mulai memahami arti
kasihan dan sayang kepada
ciptaan Tuhan.
|
II.
Motorik
A.Motorik Kasar
|
1. Berjalan sambil
berjinjit.
2. Melompat ke depan
dan ke belakang dengan dua kaki.
3. Melempar dan menangkap bola.
4. Menari mengikuti irama.
5. Naik-turun tangga
atau tempat yang lebih tinggi/rendah dengan berpegangan.
|
1. Berlari sambil
membawa sesuatu yang ringan
(bola).
2. Naik-turun tangga
atau tempat yang lebih tinggi
dengan kaki bergantian.
3. Meniti di atas papan yang
cukup lebar.
4. Melompat turun dari
ketinggian kurang lebih 20 cm (di bawah
tinggi lutut anak).
5. Meniru gerakan senam sederhana seperti menirukan
gerakan pohon, kelinci
melompat).
|
6
Lingkup Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
2 –
<3 tahun
|
3 – <4
tahun
|
|
B.Motorik
Halus
|
1. Meremas kertas atau
kain dengan menggerakkan lima
jari.
2. Melipat kertas meskipun belum
rapi/lurus.
3. Menggunting kertas
tanpa pola.
4. Koordinasi jari
tangan cukup baik untuk
memegang benda pipih seperti sikat gigi, sendok.
|
1. Menuang air,
pasir, atau biji-bijian ke dalam tempat
penampung
(mangkuk, ember).
2. Memasukkan benda kecil ke dalam botol (potongan lidi,
kerikil, biji-bijian).
3. Meronce manik-manik yang tidak terlalu kecil
dengan benang yang agak kaku.
4. Menggunting kertas
mengikuti pola garis lurus.
|
III.
Kognitif
A. Mengenal pengetahuan umum.
|
1. Menyebut bagian-bagian suatu gambar seperti gambar
wajah orang, mobil, binatang, dsb.
2. Mengenal bagian-bagian tubuh (lima bagian).
|
1. Menemukan/mengenali bagian yang hilang dari suatu pola
gambar seperti pada
gambar wajah orang,
mobil, dsb.
2. Menyebutkan berbagai nama
makanan dan rasanya (garam, gula atau cabai).
3. Memahami perbedaan antara dua hal dari
jenis yang sama seperti membedakan antara buah rambutan dan pisang;
perbedaan antara ayam
dan
kucing.
|
B.Mengenal
konsep ukuran, bentuk,
dan
pola
|
1. Memahami konsep
ukuran
(besar-kecil, panjang-pendek).
2. Mengenal tiga macam
bentuk
( , ).
3. Mulai mengenal pola.
|
1. Menempatkan benda dalam
urutan ukuran (paling kecil-paling
besar).
2. Mulai mengikuti pola tepuk tangan.
3. Mengenal konsep banyak dan sedikit
|
IV. Bahasa
A.
Menerima Bahasa
|
1. Hafal beberapa lagu anak sederhana.
2. Memahami cerita/dongeng sederhana.
3. Memahami perintah
sederhana seperti letakkan mainan di atas meja,
ambil mainan dari dalam
kotak.
|
1. Pura-pura membaca
cerita bergambar dalam buku
dengan kata-kata sendiri.
2. Mulai memahami dua perintah
yang diberikan bersamaan contoh: ambil
mainan di atas meja lalu berikan kepada ibu pengasuh atau pendidik.
|
B. Mengungkapkan
Bahasa.
|
1. Menggunakan kata tanya dengan tepat (apa,
siapa, bagaimana, mengapa, dimana).
|
1. Mulai
menyatakan keinginan dengan mengucapkan kalimat
sederhana (saya ingin
main bola)
2. Mulai
menceritakan pengalaman yang dialami dengan cerita
sederhana.
|
|
![](file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.png)
![](file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
![](file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.png)
Lingkup Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
2 –
<3 tahun
|
3 – <4
tahun
|
|
V. Sosial-Emosional
Mampu mengendalikan emosi
|
1.
Mulai bisa mengungkapkan ketika
ingin buang air
kecil
dan buang air besar.
2. Mulai memahami hak orang lain (harus antri, menunggu giliran).
3. Mulai
menunjukkan sikap berbagi, membantu, bekerja
bersama.
4.
Menyatakan perasaan
terhadap anak lain
(suka dengan teman karena baik hati, tidak suka karena nakal, dsb.).
5.
Berbagi peran dalam suatu
permainan (menjadi dokter, perawat, pasien penjaga toko atau pembeli).
|
1. Mulai bisa
melakukan buang air kecil tanpa bantuan.
2. Bersabar menunggu giliran.
3. Mulai menunjukkan sikap toleran sehingga dapat bekerja dalam kelompok.
4. Mulai menghargai orang lain.
5. Bereaksi terhadap hal-hal yang dianggap tidak benar
(marah apabila diganggu
atau diperlakukan berbeda).
6. Mulai
menunjukkan ekspresi
me- nyesal ketika melakukan
kesalahan.
|
4. Tingkat Pencapaian Perkembangan
Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun
Lingkup
Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
Usia
4 -
<5 tahun
|
Usia
5 - ≤6 tahun
|
|
I. Nilai-nilai Agama
dan Moral
|
1. Mengenal Tuhan melalui agama yang dianutnya.
2.
Meniru gerakan beribadah.
3.
Mengucapkan doa sebelum
dan/atau sesudah melakukan
sesuatu.
4. Mengenal perilaku baik/sopan dan buruk.
5. Membiasakan diri berperilaku baik.
6. Mengucapkan salam dan membalas salam.
|
1.
Mengenal agama yang
dianut.
2. Membiasakan diri
beribadah.
3.
Memahami perilaku mulia (jujur,
penolong, sopan, hormat, dsb).
4.
Membedakan perilaku baik dan buruk.
5. Mengenal ritual dan hari
besar agama.
6.
Menghormati agama
orang lain.
|
II.
Fisik
A. Motorik Kasar
|
1. Menirukan gerakan binatang, pohon tertiup angin,
pesawat terbang, dsb.
2.
Melakukan gerakan
menggantung (bergelayut).
3. Melakukan gerakan melompat,
meloncat, dan berlari
secara terkoordinasi
4. Melempar sesuatu secara
terarah
5. Menangkap sesuatu secara tepat
6.
Melakukan gerakan antisipasi
|
1.
Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi untuk
melatih kelenturan, keseimbangan, dan kelincahan.
2.
Melakukan koordinasi gerakan
kaki-tangan-kepala dalam
menirukan tarian atau
senam.
3.
Melakukan permainan fisik dengan aturan.
4.
Terampil menggunakan tangan kanan dan kiri.
5. Melakukan kegiatan kebersihan diri.
|
8
Lingkup
Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
Usia
4 -
<5 tahun
|
Usia
5 - ≤6 tahun
|
|
7. Menendang sesuatu secara terarah
8. Memanfaatkan alat permainan di luar kelas.
|
||
B. Motorik
Halus
|
1. Membuat garis vertikal, horizontal, lengkung kiri/kanan, miring kiri/kanan, dan lingkaran.
2. Menjiplak bentuk.
3. Mengkoordinasikan mata dan tangan untuk melakukan
gerakan yang rumit.
4. Melakukan gerakan manipulatif
untuk menghasilkan suatu
bentuk dengan menggunakan
berbagai media.
5.
Mengekspresikan diri dengan berkarya seni menggunakan
berbagai media.
|
1.
Menggambar sesuai
gagasannya.
2. Meniru bentuk.
3. Melakukan eksplorasi dengan berbagai media dan kegiatan.
4. Menggunakan alat tulis dengan benar.
5.
Menggunting sesuai dengan pola.
6. Menempel gambar dengan
tepat.
7. Mengekspresikan diri melalui gerakan menggambar secara
detail.
|
C. Kesehatan Fisik
|
1. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi dengan berat
badan.
|
1. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan berat badan.
2. Memiliki kesesuaian antara usia
dengan tinggi badan.
3. Memiliki kesesuaian antara tinggi
dengan berat badan.
|
III.
Kognitif
A. Pengetahuan umum dan sains
|
1.
Mengenal benda berdasarkan fungsi (pisau untuk
memotong, pensil untuk menulis).
2. Menggunakan benda-benda sebagai permainan
simbolik (kursi sebagai mobil).
3. Mengenal gejala sebab-akibat yang terkait dengan dirinya.
4. Mengenal konsep sederhana dalam kehidupan sehari-hari (gerimis, hujan, gelap, terang,
temaram, dsb).
5. Mengkreasikan sesuatu sesuai
dengan idenya sendiri.
|
1.
Mengklasifikasi benda
berdasarkan fungsi.
2. Menunjukkan aktivitas yang
bersifat eksploratif dan menyelidik
(seperti: apa yang
terjadi ketika
air
ditumpahkan).
3. Menyusun perencanaan kegiatan yang akan dilakukan.
4. Mengenal sebab-akibat tentang
lingkungannya (angin
bertiup menyebabkan daun
bergerak, air dapat menyebabkan sesuatu menjadi basah.)
5.
Menunjukkan inisiatif dalam
memilih tema permainan (seperti:
”ayo kita bermain pura-pura seperti burung”).
6. Memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
|
9
Lingkup
Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
Usia
4 -
<5 tahun
|
Usia
5 - ≤6 tahun
|
|
B. Konsep
bentuk, warna, ukuran dan pola
|
1. Mengklasifikasikan benda
berdasarkan bentuk atau
warna atau ukuran.
2. Mengklasiifikasikan benda ke
dalam kelompok yang
sama atau kelompok yang
sejenis atau kelompok yang berpasangan dengan 2 variasi.
3. Mengenal pola AB-AB dan
ABC-ABC.
4. Mengurutkan benda berdasarkan 5 seriasi ukuran atau warna.
|
1. Mengenal perbedaan berdasarkan ukuran: “lebih dari”; “kurang dari”; dan “paling/ter”.
2. Mengklasifikasikan benda
berdasarkan warna, bentuk, dan ukuran (3 variasi)
3. Mengklasifikasikan benda yang lebih banyak ke dalam
kelompok yang sama atau
kelompok yang sejenis, atau kelompok berpasangan yang lebih
dari 2 variasi.
4. Mengenal pola ABCD-ABCD.
5. Mengurutkan benda
berdasarkan ukuran dari paling
kecil ke paling besar atau sebaliknya.
|
C. Konsep bilangan,
lambang bilangan dan huruf
|
1. Mengetahui konsep
banyak dan sedikit.
2. Membilang banyak
benda satu sampai sepuluh.
3. Mengenal konsep
bilangan.
4. Mengenal lambang
bilangan.
5. Mengenal lambang
huruf.
|
1. Menyebutkan lambang bilangan
1-10.
2. Mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan.
3. Mengenal berbagai macam lambang huruf vokal dan konsonan.
|
IV.
Bahasa
A. Menerima bahasa
|
1. Menyimak perkataan orang lain (bahasa ibu atau bahasa lainnya).
2. Mengerti dua perintah yang
diberikan bersamaan.
3. Memahami cerita yang dibacakan
4. Mengenal perbendaharaan kata mengenai kata sifat
(nakal, pelit,
baik hati, berani, baik,
jelek, dsb.).
|
1. Mengerti beberapa perintah
secara bersamaan.
2. Mengulang kalimat yang lebih kompleks.
3. Memahami aturan
dalam suatu permainan.
|
B. Mengungkapkan
Bahasa
|
1. Mengulang kalimat sederhana.
2. Menjawab pertanyaan
sederhana.
3. Mengungkapkan perasaan
dengan kata sifat (baik, senang, nakal, pelit, baik hati,
berani, baik, jelek, dsb.).
4. Menyebutkan kata-kata yang dikenal.
5. Mengutarakan pendapat kepada orang lain.
6. Menyatakan alasan
terhadap sesuatu yang
diinginkan atau ketidaksetujuan.
7. Menceritakan kembali cerita/dongeng yang
pernah
didengar.
|
1. Menjawab
pertanyaan yang
lebih kompleks.
2. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi
yang sama.
3. Berkomunikasi secara
lisan,
memiliki perbendaharaan kata, serta mengenal simbol-simbol
untuk persiapan membaca, menulis dan berhitung.
4. Menyusun kalimat
sederhana dalam struktur lengkap (pokok
kalimat-predikat-keterangan).
5. Memiliki lebih banyak
kata-kata untuk mengekpresikan ide
pada orang lain.
6. Melanjutkan sebagian cerita/dongeng yang
telah
diperdengarkan.
|
10
Lingkup
Perkembangan
|
Tingkat Pencapaian
Perkembangan
|
|
Usia
4 -
<5 tahun
|
Usia
5 - ≤6 tahun
|
|
C. Keaksaraan
|
1. Mengenal simbol-simbol.
2. Mengenal suara–suara hewan/benda yang
ada di sekitarnya.
3. Membuat coretan yang bermakna.
4. Meniru huruf.
|
1. Menyebutkan simbol-simbol
huruf yang dikenal.
2. Mengenal suara huruf awal
dari nama benda-benda yang
ada di
sekitarnya.
3. Menyebutkan kelompok gambar yang memiliki bunyi/huruf awal yang sama.
4. Memahami hubungan antara bunyi dan bentuk
huruf.
5. Membaca nama sendiri.
6. Menuliskan nama
sendiri.
|
V. Sosial emosional
|
1. Menunjukkan sikap mandiri dalam memilih kegiatan.
2. Mau
berbagi, menolong, dan membantu teman.
3. Menunjukan antusiasme dalam
melakukan permainan kompetitif secara
positif.
4.
Mengendalikan perasaan.
5. Menaati aturan yang berlaku dalam suatu permainan.
6.
Menunjukkan rasa percaya diri.
7.
Menjaga diri sendiri dari lingkungannya.
8.
Menghargai orang lain.
|
1. Bersikap kooperatif dengan
teman.
2.
Menunjukkan sikap toleran.
3. Mengekspresikan emosi yang sesuai dengan kondisi yang ada
(senang-sedih-antusias dsb.)
4. Mengenal tata krama dan sopan
santun sesuai dengan nilai
sosial
budaya setempat.
5. Memahami peraturan dan disiplin.
6. Menunjukkan rasa
empati.
7.
Memiliki sikap gigih
(tidak mudah menyerah).
8. Bangga terhadap hasil karya sendiri.
9. Menghargai keunggulan orang
lain.
|
11
III. STANDAR
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik
anak usia dini adalah profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada
jalur pendidikan formal maupun
nonformal seperti TK/RA, KB, TPA
dan bentuk lain yang sederajat. Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan
pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan terdiri
atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan
pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas
Kebersihan. Sedangkan Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal
terdiri atas: Penilik,
Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
A. Standar Pendidik
1. Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan
pada
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor
16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya.
Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD
jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat)
yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru Pendamping a. Kualifikasi Akademik:
1) memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2) memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/
kursus
PAUD
yang terakreditasi.
b. Kompetensi
Kompetensi/Sub kompetensi
|
Indikator
|
1. Kompetensi Kepribadian
1.1 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
psikologis anak.
|
1.1.1Menyayangi
anak secara tulus.
1.1.2Berperilaku
sabar,
tenang,
ceria,
serta
penuh
perhatian.
1.1.3Memiliki kepekaan, responsif dan humoris
terhadap perilaku anak.
1.1.4Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bijaksana.
1.1.5Berpenampilan bersih, sehat,
dan rapi.
1.1.6Berperilaku sopan
santun, menghargai, dan melindungi anak.
|
12
Kompetensi/Sub kompetensi
|
Indikator
|
1.2 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma agama,
budaya dan keyakinan anak.
|
1.2.1
Menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, suku,
budaya, dan
jender.
1.2.2 Bersikap
sesuai
dengan
norma
agama
yang dianut, hukum, dan norma sosial
yang berlaku
dalam
masyarakat.
1.2.3 Mengembangkan sikap
anak
didik untuk
menghargai agama dan budaya lain.
|
1.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi pekerti luhur
|
1.3.1
Berperilaku jujur.
1.3.2 Bertanggungjawab terhadap tugas.
1.3.3 Berperilaku sebagai
teladan.
|
2. Kompetensi Profesional
2.1
Memahami tahapan
perkembangan anak.
|
2.1.1
Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia
0 – 6 tahun.
2.1.2 Memahami standar tingkat pencapaian
perkembangan anak.
2.1.3 Memahami bahwa
setiap anak
mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan
yang berbeda.
2.1.4 Memahami faktor penghambat dan pendukung
tingkat pencapaian perkembangan.
|
2.2 Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak.
|
2.2.1 Memahami aspek-aspek perkembangan fisik- motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosi, dan moral agama.
2.2.2 Memahami faktor-faktor yang menghambat
dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
2.2.3
Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap
aspek
perkembangan anak.
2.2.4
Mengenal kebutuhan gizi
anak sesuai dengan
usia.
2.2.5
Memahami cara
memantau nutrisi, kesehatan dan keselamatan
anak.
2.2.6 Mengetahui pola asuh yang
sesuai dengan usia anak.
2.2.7
Mengenal keunikan anak.
|
2.3 Memahami pemberian rangsangan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
|
2.3.1 Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan secara umum.
2.3.2
Memiliki keterampilan dalam melakukan
pemberian rangsangan pada
setiap aspek perkembangan.
|
13
Kompetensi/Sub kompetensi
|
Indikator
|
2.4 Membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan,
dan perlindungan anak.
|
2.4.1 Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, sosial
ekonomi keluarga, dan sosial
kemasyarakatan yang mendukung
dan menghambat perkembangan anak.
2.4.2
Mengkomunikasikan program lembaga
(pendidikan, pengasuhan, dan perlidungan anak)
kepada orang tua.
2.4.3
Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam
program di lembaga.
2.4.4 Meningkatkan kesinambungan progran
lembaga dengan lingkungan keluarga.
|
3. Kompetensi Pedagogik
3.1
Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
|
3.1.1
Menyusun rencana kegiatan tahunan,
semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
3.1.2
Menetapkan kegiatan bermain yang
mendu-kung tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.1.3 Merencanakan kegiatan yang disusun
berdasarkan kelompok usia.
|
3.2 Melaksanakan proses
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
|
3.2.1 Mengelola
kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2.2 Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai
dengan karakteristik anak.
3.2.3 Memilih dan menggunakan media
yang sesuai
dengan kegiatan dan kondisi
anak.
3.2.4 Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak
dalam kegiatan.
3.2.5 Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
|
3.3 Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil
pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan.
|
3.3.1 Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
3.3.2 Melalukan
kegiatan
penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
3.3.3 Mengolah hasil penilaian.
3.3.4 Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk
berbagai kepentingan pendidikan.
3.3.5 Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.
|
4. Kompetensi Sosial
4.1 Beradaptasi dengan
lingkungan.
|
4.1.1 Menyesuaikan diri
dengan teman
sejawat.
4.1.2 Menaati aturan
lembaga.
4.1.3 Menyesuaikan diri
dengan masyarakat sekitar.
4.1.4 Akomodatif terhadap anak didik,
orang tua, teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi.
|
4.2 Berkomunikasi secara
efektif
|
4.2.1 Berkomunikasi secara
empatik dengan
orang tua peserta didik.
4.2.2 Berkomunikasi efektif dengan anak
didik, baik secara fisik,
verbal maupun non verbal.
|
14
3. Pengasuh
PAUD
a. Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi
akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
![](file:///C:/Users/ASUS/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.png)
Kompetensi
|
Indikator
|
1. Memahami dasar- dasar pengasuhan.
|
1.1 Memahami peran
pengasuhan terhadap
pertumbuhan dan
perkembangan anak.
1.2
Memahami pola
makan dan kebutuhan gizi
masing-masing anak.
1.3 Memahami layanan dasar
kesehatan dan kebersihan
anak.
1.4 Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping.
|
2. Terampil melaksanakan pengasuhan.
|
2.1
Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan anak.
2.2
Terampil bermain dan berkomunikasi secara
verbal dan non verbal dengan anak.
2.3 Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak.
2.4
Terampil merawat
kebersihan fasilitas bermain anak.
|
3. Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak.
|
3.1
Menyayangi anak secara tulus.
3.2
Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh
perhatian, serta melindungi anak.
3.3 Memiliki kepekaan dan humoris
dalam menyikapi perilaku anak.
3.4 Menampilkan diri
sebagai pribadi yang
dewasa, arif, dan bertanggung jawab.
3.5
Berpenampilan rapi,
bersih, dan sehat.
3.6
Berperilaku santun, menghargai,
dan
hormat
kepada
orang
tua
anak.
|
B.
Standar Tenaga Kependidikan
Untuk
membantu anak usia dini mencapai tingkat
perkembangan potensinya, layanan
PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan
PAUD harus memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan
program. Tenaga kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik,
kepala sekolah, pengelola, tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing- masing lembaga.
1. Pengawas/Penilik
Kualifikasi
dan kompetensi Pengawas PAUD jalur pendidikan formal didasarkan pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 12
Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah beserta
lampirannya.
Kualifikasi dan kompetensi Penilik
PAUD
jalur pendidikan nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik
pendidikan nonformal pada umumnya.
2. Kepala PAUD Jalur Pendidikan Formal
Kualifikasi
dan kompetensi kepala TK/RA
didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah beserta lampirannya.
3. Pengelola
PAUD Jalur Pendidikan Nonformal
Pengelola
PAUD jalur pendidikan nonformal
adalah penanggungjawab dalam satuan
PAUD jalur pendidikan nonformal dengan
kualifikasi:
a. Minimal
memiliki kualifikasi dan kompetensi
guru pendamping. b. Berpengalaman
sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
c. Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD
dari
lembaga terakreditasi.
Selain memiliki
kompetensi guru pendamping, pengelola
PAUD harus memenuhi kompetensi
sebagai berikut:
Kompetensi
|
Indikator
|
1. Kompetensi
Kepribadian
|
1.1 Memiliki minat dalam bentuk pengabdian untuk
mengembangkan lembaga.
|
2. Kompetensi Profesional
|
2.1
Mengatasi berbagai masalah teknis operasional.
2.2 Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Lembaga.
|
Kompetensi
|
Indikator
|
3. Kompetensi
Manajerial
|
3.1 Mengelola dan mengembangkan lembaga dalam
pelayanan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
3.2 Mengkoordinasi pendidik dan tenaga kependidikan lain
dalam lembaga.
3.3
Mengelola sarana dan prasarana sebagai aset lembaga.
|
4. Kompetensi Sosial
|
4.1 Bekerjasama dengan berbagai
pihak untuk kepentingan
lembaga.
4.2 Mengambil peluang untuk mengelola lembaga
secara berkesinambungan.
4.3
Memiliki motivasi untuk
meningkatkan mutu lembaga.
|
4. Administrasi PAUD
a. Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA)
dan sederajat;
b. Kompetensi
KOMPETENSI
|
INDIKATOR
|
1. Kepribadian
|
1.1
Berakhlak mulia.
1.2 Bersikap terbuka.
1.3 Tekun dan ulet.
1.4 Jujur dan bertanggung jawab.
|
2. Profesional
|
2.1 Mengaplikasikan teknologi informasi sederhana dalam sistem
administrasi pendidikan.
2.2 Mendokumentasi data kelembagaan dengan menggunakan
berbagai media.
2.3 Memberi
pelayanan administratif kepada pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua peserta didik.
2.4
Mengelola sarana dan prasarana sekolah secara optimal.
2.5 Memperlancar administrasi penerimaan peserta didik dan pengelompokan peserta
didik.
2.6 Mengelola keuangan sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.7 Mengelola ketatausahaan untuk
mendukung pencapaian tujuan.
|
3. Sosial
|
3.1 Menjalin kerjasama dengan
seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
3.2 Memberi
layanan administratif dan informasi kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
3.3 Bersikap transparan, terbuka, dan ramah dalam memberikan pelayanan.
3.4
Memiliki kepekaan
sosial.
|
4. Manajemen
|
4.1. Merencanakan program ketatausahaan secara mingguan,
bulanan, dan tahunan.
4.2. Melaksanakan program kerja
secara terencana, rapi, dan terarsipkan.
4.3.
Membuat laporan kegiatan administrasi bulanan dan tahunan
|
IV. STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
Standar
isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu
sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/minat
dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi
setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya:
(1) keragaman bentuk layanan PAUD
(TK/RA, TPA, KB dan bentuk
lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2) perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0
- <2 tahun dengan anak usia 2 -
<4 tahun serta 4 - ≤6 tahun); dan (3) perbedaan kondisi
lembaga.
Perencanaan program dilakukan
oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan
rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan
Mingguan (RKM) dan Rencana
Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang
berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan,
pencatatan, dan pengolahan data
perkembangan anak dengan menggunakan
metode dan instrumen yang sesuai.
A.
STANDAR ISI
1. Struktur Program
Struktur program
kegiatan PAUD mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan
dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: (1) nilai- nilai agama dan moral, (2) fisik,
(3) kognitif, (4) bahasa, dan (5) sosial emosional. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.
2. Bentuk Kegiatan Layanan
2.1 Kegiatan
PAUD untuk kelompok
usia 0 - < 2 tahun.
2.2 Kegiatan
PAUD untuk kelompok
usia 2 - < 4 tahun.
2.3 Kegiatan
PAUD untuk kelompok
usia 4 - ≤ 6 tahun.
2.4 Kegiatan
pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
yang dilakukan setelah
kegiatan 2.1, 2.2, dan 2.3
selesai dilakukan.
2.5 Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan menggabungkan
kegiatan 2.1 atau 2.2 atau 2.3,
dengan 2.4.
3. Alokasi
waktu
3.1 Kelompok
usia 0
- < 2 tahun:
3.1.1 Satu kali pertemuan selama 120 menit
3.1.2 Satu kali pertemuan per minggu.
3.1.3 Tujuh
belas minggu per semester.
3.1.4 Dua
semester per tahun.
3.2 Kelompok
usia 2 - < 4 tahun:
3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit.
3.2.2 Dua
kali pertemuan per minggu.
3.2.3 Tujuh
belas minggu per semester.
3.2.4 Dua
semester per tahun.
3.3 Kelompok
usia 4 - ≤ 6 tahun
3.3.1PAUD Jalur Pendidikan Formal:
3.3.1.1 Satu kali pertemuan selama 150 – 180 menit.
3.3.1.2 Enam
atau
lima hari per minggu, dengan jumlah pertemuan
sebanyak 900 menit (30 jam @ 30 menit).
3.3.1.3 Tujuh belas minggu
efektif per semester.
3.3.1.4 Dua semester pertahun.
3.3.2 PAUD Jalur Pendidikan Nonformal:
3.3.2.1 Satu kali pertemuan selama 180 menit
3.3.2.2 Tiga hari per minggu.
3.3.2.3 Tujuh belas minggu
efektif per semester.
3.3.2.4 Dua semester pertahun.
3.4 Kegiatan
pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi dengan kegiatan
terstruktur yang sudah
dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.
4. Rombongan belajar
4.1 PAUD Jalur Pendidikan Formal, jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak
20 peserta didik dengan 1 orang guru TK/RA atau guru pendamping. Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan kelompok B untuk anak usia 5-6
tahun.
4.2 PAUD
Jalur
Pendidikan Nonformal, jumlah
peserta didik
setiap rombongan bersifat fleksibel, disesuaikan dengan usia dan jenis layanan
program, dan tersedia minimal seorang
guru/guru pendamping. Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru/guru pendamping/pengasuh) dan peserta
didik sbb:
4.2.1Kelompok
usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak;
4.2.2Kelompok
usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak;
4.2.3Kelompok
usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak;
4.2.4Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10
anak;
4.2.5Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12
anak;
4.2.6Kelompok
usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak.
5. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif pembelajaran, waktu
pembelajaran efektif, dan hari
libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan
kondisi daerah setempat.
B. STANDAR
PROSES
1. Perencanaan:
1.2 Pengembangan
Rencana Pembelajaran
1.2.1 Perencanaan penyelenggaraan PAUD
meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM)
dan
Rencana Kegiatan Harian (RKH).
1.2.2
Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun
bersifat individual.
Jadwal kegiatan
disesuaikan dengan jadwal harian
masing-masing anak.
1.3 Prinsip-Prinsip
1.3.1 Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat
dan karakteristik anak.
1.3.2 Mengintegrasikan kesehatan,
gizi,
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
1.3.3
Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
1.3.4 Kegiatan pembelajaran dilakukan
secara bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
1.3.5 Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif,
interaktif,
efektif,
dan
menyenangkan.
1.3.6 Proses pembelajaran berpusat pada anak.
1.4 Pengorganisasian
1.4.1
Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
1.4.2
Pemilihan alat bermain dan sumber
belajar yang ada di lingkungan.
1.4.3 Pemilihan
teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan
yang dilaksanakan.
2. Pelaksanaan
2.1 Penataan lingkungan bermain
2.1.1Menciptakan suasana
bermain yang aman,
nyaman, bersih, sehat, dan
menarik.
2.1.2Penggunaan
alat permainan edukatif memenuhi
standar keamanan, kesehatan, dan sesuai
dengan
fungsi stimulasi yang
telah direncanakan.
2.1.3Memanfaatkan
lingkungan.
2.2 Pengorganisasian
Kegiatan
2.2.1Kegiatan
dilaksanakan di dalam ruang/kelas dan di luar ruang/kelas.
2.2.2Kegiatan
dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
2.2.3Kegiatan
untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
2.2.4Pengelolaan
kegiatan pembelajaran pada usia 2 -
<4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan
penutup.
2.2.5Pengelolaan kegiatan
pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
2.2.6Melibatkan orang tua/keluarga.
C. STANDAR PENILAIAN
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
1. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan,
unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan/dialog, laporan orang tua, dan dokumentasi
hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.
2.
Lingkup
2.1 Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan
peserta didik.
2.2 Mencakup data tentang status kesehatan,
pengasuhan, dan pendidikan.
3. Proses
3.1 Dilakukan secara
berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3.2 Pengamatan dilakukan
pada saat anak melakukan aktivitas
sepanjang hari.
3.3 Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan
perkembangan anak dan berbagai
informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil catatan
pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
3.4 Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk
kebutuhan khusus anak.
3.5
Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
3.6 Memonitor
semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.7
Mengutamakan proses dampak hasil.
3.8
Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
4. Pengelolaan hasil
4.1 Pendidik membuat
kesimpulan dan laporan
kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
4.2 Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan
anak
secara tertulis kepada orang
tua secara berkala, minimal
sekali dalam satu semester.
4.3 Laporan perkembangan
anak
disampaikan
kepada
orang
tua
dalam
bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat
dilakukan orang tua di rumah.
5. Tindak
lanjut
5.1 Pendidik menggunakan hasil penilaian
untuk meningkatkan
kompetensi diri.
5.2 Pendidik menggunakan hasil penilaian
untuk
memperbaiki
program,
metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan
penataan alat permainan edukatif, alat
kebersihan
dan
kesehatan, serta
untuk memperbaiki sarana dan
prasarana termasuk untuk
anak
dengan kebutuhan khusus.
5.3 Mengadakan pertemuan dengan orang tua/keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut
untuk kemajuan perkembangan anak.
5.4 Pendidik merujuk
keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
5.5 Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki
kebutuhan khusus.
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA,
PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN
Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
dalam mendukung pelayanan
PAUD. Standar sarana dan prasarana meliputi
jenis, kelengkapan,
dan kualitas fasilitas yang digunakan dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan
PAUD. Standar pengelolaan merupakan
kegiatan manajemen satuan lembaga
PAUD
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penyelenggaraan PAUD. Standar pembiayaan meliputi
jenis dan sumber pembiayaan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan dan pengembangan
lembaga PAUD.
A. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan. Pengadaan sarana dan
prasarana perlu
disesuaikan dengan
jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD.
1. Prinsip:
1.1 Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria
kesehatan bagi anak.
1.2 Sesuai
dengan tingkat perkembangan anak.
1.3 Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak
pakai.
2. Persyaratan
2.1 PAUD
Jalur Pendidikan Formal
2.1.1
Luas lahan minimal 300 m2.
2.1.2 Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2 per peserta didik, ruang
guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan air bersih, dan ruang lainnya
yang relevan dengan kebutuhan kegiatan
anak.
2.1.3
Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik.
2.1.4 Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun
di luar ruangan
yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.1.5
Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
2.2 PAUD
Jalur Pendidikan Nonformal
2.2.1Kebutuhan
jumlah ruang dan luas lahan
disesuaikan dengan jenis layanan, jumlah anak,
dan kelompok usia yang
dilayani, dengan luas minimal 3 m2 per perseta didik.
2.2.2Minimal memiliki
ruangan yang dapat digunakan untuk melakukan
aktivitas anak yang terdiri dari ruang
dalam dan ruang luar, dan kamar mandi/jamban yang dapat
digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting) dengan air bersih yang cukup.
2.2.3Memiliki sarana
yang disesuaikan
dengan jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok
usia yang dilayani.
2.2.4Memiliki
fasilitas permainan baik di dalam dan di luar ruangan
yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
2.2.5Khusus untuk TPA, harus tersedia
fasilitas
untuk
tidur,
mandi,
makan, dan istirahat siang.
B. Standar
Pengelolaan
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan
pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip
Pengelolaan:
1.1 Program dikelola secara partisipatoris.
1.2 PAUD jalur pendidikan formal menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
1.3 PAUD jalur
pendidikan nonformal menerapkan manajemen
berbasis
masyarakat.
2. Bentuk
Layanan:
2.1
PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
2.1.1
Taman Kanak-Kanak/Raudhatul
Athfal
2.1.2
Bentuk lain yang sederajat.
2.2 PAUD
jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
2.2.1
Taman Penitipan Anak untuk anak
usia 0 - ≤6 tahun
2.2.2
Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6
tahun
2.2.3
Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.
3. Perencanaan Pengelolaan:
3.1 Setiap Lembaga
PAUD perlu menetapkan visi, misi dan tujuan lembaga, serta mengembangkannya menjadi program kegiatan nyata dalam rangka pengelolaan dan peningkatan
kualitas lembaga.
3.2 Visi, misi, dan tujuan lembaga dijadikan
cita-cita dan upaya bersama agar mampu memberikan inspirasi, motivasi
dan kekuatan pada semua pihak yang berkepentingan.
3.3 Visi, misi,
dan
tujuan
Lembaga
dirumuskan
oleh
pimpinan
lembaga
bersama masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan.
3.4 Untuk PAUD Formal, selain butir
3.3
visi,
misi,
dan
tujuan
juga
dirumuskan bersama dengan komite sekolah.
3.5 Program
harus memiliki izin sesuai dengan jenis penyelenggara program.
4. Pelaksanaan
Pengelolaan
4.1 Pengelolaan Administrasi kegiatan
meliputi:
4.1.1Data anak dan perkembangannya;
4.1.2Data lembaga;
4.1.3Administrasi
keuangan dan program.
4.2 Pengelolaan sumber belajar/media meliputi pengadaan, pemanfaatan dan perawatan:
4.2.1Alat bermain;
4.2.2Media
pembelajaran; dan
4.2.3Sumber belajar lainnya.
5. Pengawasan dan Evaluasi
5.1 Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.
C. STANDAR PEMBIAYAAN
Pembiayaan
meliputi jenis, sumber, dan
pemanfaatan, serta pengawasan dan
pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan
lembaga PAUD yang dikelola secara
baik dan transparan.
1. Jenis
dan Pemanfaatannya:
1.1 Biaya investasi, dipergunakan untuk
pengadaan sarana
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
1.2 Biaya operasional, digunakan untuk
gaji
pendidik dan
tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat,
bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya operasional
pendidikan tak langsung.
1.3 Biaya personal, meliputi
biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh peserta didik
dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber
Pembiayaan
Biaya
investasi, operasional, dan personal
dapat diperoleh dari pemerintah,
pemerintah daerah, yayasan, partisipasi
masyarakat dan/atau pihak lain yang tidak
mengikat.
3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk
melakukan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
TTD.
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003
Untuk Dokumen nya Download Disini
Silahkan