WARGA UPADAYA BOGOR
Selasa, 06 Desember 2016
Kamis, 03 November 2016
Rabu, 02 November 2016
10 Hak Anak
Hak Perlindungan Anak
- Hak Bermain. Setiap anak berhak atas bermain dan rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi.
- Hak Pendidikan. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak.
- Hak Perlindungan. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan.
- Hak Untuk memperoleh Nama. Setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak.
- Hak atas Kebangsaan. Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride(tanpa kebangsaan).
- Hak Makanan. setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya.
- Hak Kesehatan. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi, anak harus dilayani dalam kesehatan.
- Hak Rekreasi. Setiap anak berhak untuk rekreasi untuk refreshing, dan anak harus dilibatkan dalam memilih tempat rekreasi yang mereka inginkan.
- Hak Kesamaan. Setiap anak berhak diperlakukan sama dimanapun dan kapanpun, tanpa ada tindak diskriminasi.
- Hak Peran dalam Pembangunan. Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah masa depan bangsa.
- Anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbadaan suku, ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan.
- Hal yang menyangkut kepentinganhidup anak harus diperhatikan.
- Anak harus tetap hidup dan berkembag sebagai manusia.
- Anak harus dihargai dan didengarkan ketika mengemukakan pendapat.
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
- Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
- Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Selain hak anak ini, khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
- Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
- Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
- Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
- Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
- Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
- Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
- Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Rabu, 26 Oktober 2016
Senin, 24 Oktober 2016
Minggu, 23 Oktober 2016
RENUNGAN DIBALIK LAYAR SEBUAH KEGIATAN
Dengan nada polos ia menjawab " ooh itu Ayam Goreng Saya". Jawabnya, "lho kenapa gak dimakan" tanyaku lagi. Dia menjawab " itu Buat Ibu saya di Rumah" jawabnya. Jawaban singkat namun sangat mengejutkan saya dan sontak disaat itu juga saya sejenak merenung anak seusia tersebut disaat memerlukan makanan dengan nutrisi tinggi dan biasanya nafsu makannya sedang lahap rela mengalah memberikan sepotong daging demi ibu nya di rumah. Saya melihat Dia makan dengan lahap walau hanya dengan sayur, tempe dan lalapan.
Disitu saya seakan ditegur oleh anak yang bernama Bagas tersebut kadang saya masih lalai mengingat orang tua kita makan apa di rumah, orang tua kita sudah makan enak belum di rumah, orang tua kita, ibu kita sudah menikmati makanan yang kita santap dengan enak atau belum, orang tua kita sudah cukup makan atau belum.
Berapa hari dalam seminggu anda bekerja?
Berapa jam anda habiskan di rumah?
Kapan terakhir anda berbicara dengan ibu anda?
Apa yang terakhir anda obrolkan bersama ibu anda?
Saya ingin bertanya kapan anda terakhir tertawa bersama ibu anda?
kapan terakhir anda makan bersama ibu anda?
apa yang akan ingin anda lakukan jika makan bersama ibu anda?
apa yang ingin anda ucapkan jika ibu anda jika anda makan bersamanya.?
HILMANSYAH
Jumat, 21 Oktober 2016
PKPR
- UUD 1954, khususnya di pasal 28 B Ayat 2 dan 28 H Ayat 1
- Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi.
- Pasal 28 H ayat 1:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- UU Kesehatan No 36 tahun 2009, khususnya di pasal 136 dan 137
- Pasal 136 :Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomitermasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat
- Pasal 137 :Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
- UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan MinimalBidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
- SKB 4 Menteri NO1/U/SKB/2003, NO.1067/MENKES/SKB/VII/2003, NO MA/230 A/2003, NO.26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
- Pelayanan konseling kepada semua remaja yang memerlukan konseling yang kontak dengan petugas kesehatan
- Membina minimal 1 sekolah (sekolah umum; sekolah berbasis agama) dan Melakukan KIE 2 kali setahun
- Melatih KKR/konselor sebaya 10% jumlah murid di sekolah binaan
- Pemberian informasi dan edukasi
- Pelayanan klinis medis (termasuk pemeriksaan penunjang & rujukan)
- Konseling
- Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
- Pelatihan Konselor Sebaya
- Pemeriksaan Kehamilan bagi remaja
- Konseling semua masalah Kesehatan Reproduksi dan Seksual
- Konsultasi mengenai masalah kejiwaan
- HIV&AIDS
- Infeksi Menular Seksual (IMS)
- Anemia
Kamis, 20 Oktober 2016
KEKUATAN KEYAKINAN
Pernahkah anda gagal ? Pernahkah anda merasa putus harapan? Pernahkah anda merasa semua sia sia? Bagus .. berarti anda mengetahui bahwa anda adalah manusia, karena manusia tak lepas dari kekurangan. Pertanyaanya adalah bagaimana sikap anda setelah kegagalan dan kesalahan? Itulah yang akan membedakan diantara sesama manusia, ada yang putus harapan, ada yang menghindari kesempatan berikutnya karena takut kegagalan lagi, ada yang kembali mencoba dengan metode berbeda, ada pula yang gigih mencoba sampai menemukan jalan.
Manusia dilahirkan dengan akal dan pikiran, sejauh mana anda akan mempergunakannya. Ketika anda dipertemukan dengan masalah, sebetulnya itu adalah sebuah tangga menuju tingkatan berikutnya, tetapi terkadang kita melewatinya dan hanya mencari jalan termudah yaitu melewatkan atau menjauhi masalah yang dihadapi, berbeda dengan anda yang berani mengambil sikap dan terjun menghadapi masalah. Semangat berubah menjadi lebih baik adalah modal utama menghadapi masalah yang dihadapi, ketika semangat itu jatuh bersiaplah anda kalah dalam kompetisi kehidupan. Coba anda berusaha dan memahami semangat yang ada dalam diri anda, ketika anda berani bergelut dengan masalah dan berani berinovasi menghadapi masalah dan berhasil menginjakan kaki diatas masalah, saat itulah anda berhasil menaiki tahap demi tahap tangga kehidupan, dan lihatlah ke sekeliling anda. Dimana letak diri anda saat ini. Lebih tinggi bukan.
Ketika manusia dilahirkan, Tuhan telah menjadikan garis kehidupan untuk kita, Tuhan tidak akan memberikan masalah dan beban melebihi kekuatan manusia, dengan kata lain anda dilahirkan dengan masalah, artinya setiap manusia lahir dengan persoalannya masing masing. Tidak ada manusia yang berjalan lurus saja, masalah saja, beban saja, semua sudah digariskan.
Keyakinan akan kehidupan dan kepercayaan bahwa Tuhan itu maha menentukan merupakan kekuatan yang bisa anda lahirkan dalam bathin anda. Anda akan mudah menghadapi segalanya dengan adanya rasa yakin, percaya dan ikhlas. Saat anda berhasil menghadapi masalah pun merupakan sebuah ujian, masih yakinkah anda ketika berhasil semua itu merupakan karunia Tuhan, ataukah malah anda menjadi sombong dan merasa lebih tinggi?. Atau bahkan ketika anda gagal, masihkah ada keyakinan bahwa Tuhan tidak akan membiarkan hambaNya terpuruk? Sehingga membuat anda tidak ikhlas. Disitulah nilai seorang manusia. Bukan dari capaian lahir.. tetapi proses pencapaian dan sikap setelahnya. Anda baru dikatakan berhasil ketika anda mencapai tangga demi tangga yang dibarengi dengan rasa yakin dan ikhlas. Jadi buatlah rasa yakin dan ikhlas senantiasa hadir dalam diri anda.
HILMANSYAH